Polri Bongkar Kasus Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar, Ini Modusnya

Polri Bongkar Kasus Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar, Ini Modusnya

Poin Penting

  • Bareskrim Polri ungkap pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar di bank pelat merah di Jawa Barat
  • Modus operandi dilakukan dengan memaksa kepala cabang menyerahkan user ID core banking system
  • Polisi menyita barang bukti Rp204 miliar dan perangkat elektronik, sementara para tersangka dijerat UU P2SK dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pembobolan rekening dormant di salah satu kantor cabang bank pelat merah di Jawa Barat, senilai Rp204 miliar.

Mengutip Antara, 25 September 2025, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan, sebanyak sembilan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. 

Mereka adalah, AP (50) selaku kepala cabang pembantu bank dan GRH (43) yang merupakan consumer relations manager bank.

Kemudian, lima tersangka yang merupakan pembobol atau eksekutor, yaitu C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38). Terakhir, dua tersangka yang berperan melakukan pencucian uang, yaitu DH (39) dan IS (60).

Baca juga : THR ASN, TNI dan Polri Sudah 100 Persen Dibayar, Ini Rinciannya

Selain itu, ada pula satu tersangka berinisial D yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun tersangka C dan DH merupakan tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih.

Modus Pembobolan Rekening Dormant

Helfi menjelaskan, modus yang dipergunakan para tersangka yang merupakan jaringan sindikat pembobol bank adalah menargetkan pemindahan dana yang ada di dalam rekening dormant.

Pemindahan uang senilai Rp204 miliar itu dilaksanakan secara in absentia atau tanpa hadir langsung secara fisik di bank.

Awalnya, Helfi menerangkan bahwa jaringan sindikat pembobol bank tersebut bertemu dengan kepala cabang pembantu salah satu bank pelat merah di Jawa Barat yang berinisial AP pada Juni 2025.

Pertemuan itu, kata Helfi, untuk merencanakan pemindahan dana yang ada di dalam suatu rekening dormant. Dalam prosesnya, sindikat pembobol memaksa kepala cabang bank untuk menyerahkan user ID aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang.

“Apabila tidak mau melaksanakan, akan terancam keselamatan kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya,” ujarnya.

Kemudian, pada akhir Juni 2025, sindikat pembobol bank selaku eksekutor dan kepala cabang bersepakat untuk melakukan eksekusi pemindahan dana rekening dormant pada Jumat pukul 18.00 WIB atau mendekati hari libur.

Helfi mengungkapkan, waktu itu dipilih oleh para tersangka untuk menghindari sistem deteksi bank.

Kepala cabang pun menyerahkan user ID aplikasi core banking system miliknya dan milik teller kepada salah satu eksekutor, yakni NAT yang merupakan mantan teller bank.

NAT kemudian melakukan akses ilegal pada aplikasi core banking system dengan melakukan pemindahan dana dari rekening dormant secara in absentia atau tidak hadir di tempat senilai Rp204 miliar ke lima rekening penampung.

“Pemindahan ilakukan dengan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit,” ujar Helfi.

Pihak bank kemudian menemukan adanya transaksi mencurigakan dan melaporkan kepada Bareskrim Polri.

Baca juga : Viral Aksi Flexing Anak Kapolda Kalsel, Kapolri Diminta Tegur Keras

“Pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan, kemudian melaporkan kepada Bareskrim Polri,” bebernya.

Sementara itu, barang bukti yang disita pihak kepolisian, yakni uang sejumlah Rp204 miliar, 22 unit telepon genggam, satu buah harddisk internal, dua DVR CCTV, satu unit PC, dan satu unit notebook.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62