Analisis

Politisasi (Lagi) Pemilihan Direksi dan Komisaris BUMN

oleh Eko B. Supriyanto

 

BADAN usaha milik negara (BUMN) masih tetap menjadi rebutan. Siapa saja sepertinya boleh memiliki yang namanya BUMN ini. Tidak hanya pemerintah, partai politik, dan sudah tentu DPR, bahkan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Cerita menarik memang perseteruan antara partai utama penyokong pemerintah (PDI-P) dan Menteri Negara BUMN (Menneg BUMN), Rini Soemarno. Sudah lebih dari tiga tahun dibiarkan liar dan Presiden sendiri pun tampak dari luar membiarkan. Rapat-rapat dengan Menneg BUMN tak pernah terjadi, bak kucing dengan anjing—tak pernah akur.

Bahkan, entah datang dari langit mana belakangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pun punya inisiatif untuk melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Menurut DPR, revisi UU BUMN tak lain untuk memperbaiki tata kelola BUMN dan pengaturan BUMN sebagai perusahaan negara yang memiliki peran penting terhadap hajat hidup orang banyak.

Namun, banyak kalangan tidak percaya alasan DPR untuk merevisi UU BUMN itu. Bisa ditebak hak inisiatif merevisi UU BUMN ini adalah buntut dari tidak harmonisnya DPR RI Komisi VI dengan Rini Soemarno, Menneg BUMN. Lebih lagi, DPR ingin menguasai BUMN karena salah satu pasalnya ialah setiap komisaris utama (komut) dan direktur utama (dirut) harus diseleksi atau fit and proper test oleh DPR, seperti Gubernur Bank Indonesia (BI) dan deputinya atau Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) atau Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lembaga tinggi lainnya.

Menurut salah seorang Anggota DPR RI Komisi VI yang menginisiasi revisi UU BUMN, pentingnya dirut dan komut BUMN diseleksi oleh anggota dewan, karena dewan ingin memastikan bahwa pengurus BUMN benar-benar orang yang tepat—punya kapabilitas dan punya kemampuan. Anggota dewan memandang pemilihan dirut dan komut BUMN oleh Menteri BUMN (pemerintah) dinilai masih kurang sehingga perlu diambil oleh DPR.

Akhir-akhir ini proses pemilihan direktur dan komisari BUMN hanya berdasarkan hitung-hitungan politik pemerintah. Direktur dan komisaris biasanya diisi oleh orang-orang dekat pemerintah yang memiliki andil dalam proses pemenangan seorang presiden. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2 3

Paulus Yoga

Recent Posts

Bank Mandiri Siapkan Rp44 Triliun Uang Tunai untuk Kebutuhan Ramadan-Lebaran 2026

Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More

51 mins ago

AdaKami Berkontribusi hingga Rp10,96 Triliun ke PDB Nasional

Poin Penting Riset LPEM FEB UI: kontribusi AdaKami ke PDB 2024 Rp6,95–Rp10,96 triliun, berdampak ke… Read More

2 hours ago

Maybank Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp1,66 Triliun pada 2025, Naik 48,5 Persen

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk membukukan laba bersih Rp1,66 triliun pada 2025, naik… Read More

2 hours ago

Viral Penusukan Nasabah oleh Debt Collector, OJK Panggil MTF

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk klarifikasi… Read More

3 hours ago

Akselerasi Alih Teknologi di KEK Batang, Ratusan Pekerja Lokal Dikirim Belajar ke China

Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More

4 hours ago

Komisi III DPR Dorong Class Action usai Kekerasan Debt Collector Berulang

Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More

5 hours ago