Analisis

Politisasi (Lagi) Pemilihan Direksi dan Komisaris BUMN

oleh Eko B. Supriyanto

 

BADAN usaha milik negara (BUMN) masih tetap menjadi rebutan. Siapa saja sepertinya boleh memiliki yang namanya BUMN ini. Tidak hanya pemerintah, partai politik, dan sudah tentu DPR, bahkan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Cerita menarik memang perseteruan antara partai utama penyokong pemerintah (PDI-P) dan Menteri Negara BUMN (Menneg BUMN), Rini Soemarno. Sudah lebih dari tiga tahun dibiarkan liar dan Presiden sendiri pun tampak dari luar membiarkan. Rapat-rapat dengan Menneg BUMN tak pernah terjadi, bak kucing dengan anjing—tak pernah akur.

Bahkan, entah datang dari langit mana belakangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pun punya inisiatif untuk melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Menurut DPR, revisi UU BUMN tak lain untuk memperbaiki tata kelola BUMN dan pengaturan BUMN sebagai perusahaan negara yang memiliki peran penting terhadap hajat hidup orang banyak.

Namun, banyak kalangan tidak percaya alasan DPR untuk merevisi UU BUMN itu. Bisa ditebak hak inisiatif merevisi UU BUMN ini adalah buntut dari tidak harmonisnya DPR RI Komisi VI dengan Rini Soemarno, Menneg BUMN. Lebih lagi, DPR ingin menguasai BUMN karena salah satu pasalnya ialah setiap komisaris utama (komut) dan direktur utama (dirut) harus diseleksi atau fit and proper test oleh DPR, seperti Gubernur Bank Indonesia (BI) dan deputinya atau Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) atau Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lembaga tinggi lainnya.

Menurut salah seorang Anggota DPR RI Komisi VI yang menginisiasi revisi UU BUMN, pentingnya dirut dan komut BUMN diseleksi oleh anggota dewan, karena dewan ingin memastikan bahwa pengurus BUMN benar-benar orang yang tepat—punya kapabilitas dan punya kemampuan. Anggota dewan memandang pemilihan dirut dan komut BUMN oleh Menteri BUMN (pemerintah) dinilai masih kurang sehingga perlu diambil oleh DPR.

Akhir-akhir ini proses pemilihan direktur dan komisari BUMN hanya berdasarkan hitung-hitungan politik pemerintah. Direktur dan komisaris biasanya diisi oleh orang-orang dekat pemerintah yang memiliki andil dalam proses pemenangan seorang presiden. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2 3

Paulus Yoga

Recent Posts

Laba BRK Syariah Kuartal III 2025 Tumbuh 3,46 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Laba BRK Syariah kuartal III-2025 naik 3,46 persen menjadi Rp218,20 miliar didorong pembiayaan… Read More

16 hours ago

BCA Siapkan Rp42,1 Triliun Uang Tunai untuk Nataru 2025/2026

Poin Penting BCA menyiapkan uang tunai Rp42,1 triliun untuk Nataru 2025/2026 agar transaksi nasabah tetap… Read More

16 hours ago

Aliran Modal Asing Keluar RI Rp0,13 Triliun di Pertengahan Desember 2025

Poin Penting Aliran modal asing keluar pada minggu kedua Desember 2025 nonresiden tercatat jual neto… Read More

17 hours ago

Bank Muamalat Catat Kenaikan Double Digit pada Pembiayaan Multiguna iB Hijrah

Poin Penting Pembiayaan Multiguna iB Hijrah Bank Muamalat tumbuh 41 persen secara tahunan (YOY) hingga… Read More

17 hours ago

Keluarga Ini Jadi Paling Tajir di Taiwan Berkat Bank dan Asuransi, Intip Siapa Mereka

Poin Penting Daniel dan Richard Tsai jadi orang terkaya Taiwan dengan kekayaan USD13,9 miliar dari… Read More

18 hours ago

Bank Mega dan Metro Hadirkan Season of Elegance Fashion Show, Diskon hingga 70 Persen

Poin Penting Bank Mega dan Metro menggelar Season of Elegance Fashion Show yang menampilkan karya… Read More

18 hours ago