Analisis

Politisasi (Lagi) Pemilihan Direksi dan Komisaris BUMN

oleh Eko B. Supriyanto

 

BADAN usaha milik negara (BUMN) masih tetap menjadi rebutan. Siapa saja sepertinya boleh memiliki yang namanya BUMN ini. Tidak hanya pemerintah, partai politik, dan sudah tentu DPR, bahkan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Cerita menarik memang perseteruan antara partai utama penyokong pemerintah (PDI-P) dan Menteri Negara BUMN (Menneg BUMN), Rini Soemarno. Sudah lebih dari tiga tahun dibiarkan liar dan Presiden sendiri pun tampak dari luar membiarkan. Rapat-rapat dengan Menneg BUMN tak pernah terjadi, bak kucing dengan anjing—tak pernah akur.

Bahkan, entah datang dari langit mana belakangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pun punya inisiatif untuk melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Menurut DPR, revisi UU BUMN tak lain untuk memperbaiki tata kelola BUMN dan pengaturan BUMN sebagai perusahaan negara yang memiliki peran penting terhadap hajat hidup orang banyak.

Namun, banyak kalangan tidak percaya alasan DPR untuk merevisi UU BUMN itu. Bisa ditebak hak inisiatif merevisi UU BUMN ini adalah buntut dari tidak harmonisnya DPR RI Komisi VI dengan Rini Soemarno, Menneg BUMN. Lebih lagi, DPR ingin menguasai BUMN karena salah satu pasalnya ialah setiap komisaris utama (komut) dan direktur utama (dirut) harus diseleksi atau fit and proper test oleh DPR, seperti Gubernur Bank Indonesia (BI) dan deputinya atau Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) atau Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lembaga tinggi lainnya.

Menurut salah seorang Anggota DPR RI Komisi VI yang menginisiasi revisi UU BUMN, pentingnya dirut dan komut BUMN diseleksi oleh anggota dewan, karena dewan ingin memastikan bahwa pengurus BUMN benar-benar orang yang tepat—punya kapabilitas dan punya kemampuan. Anggota dewan memandang pemilihan dirut dan komut BUMN oleh Menteri BUMN (pemerintah) dinilai masih kurang sehingga perlu diambil oleh DPR.

Akhir-akhir ini proses pemilihan direktur dan komisari BUMN hanya berdasarkan hitung-hitungan politik pemerintah. Direktur dan komisaris biasanya diisi oleh orang-orang dekat pemerintah yang memiliki andil dalam proses pemenangan seorang presiden. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2 3

Paulus Yoga

Recent Posts

Hana Bank Dorong Kunjungan Wisatawan ke Korea Selatan Lewat Cara Ini

Jakarta - PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) menggandeng Korea Tourism Organization (KTO) untuk mendorong kunjungan wisatawan ke Korea… Read More

24 mins ago

Ada 1 Juta UMKM Pertanian hingga Kelautan yang Dihapus Utangnya

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More

1 hour ago

Bank Mega Syariah Salurkan Pembiayaan untuk Dua Nasabah Kakap, Segini Nilainya

Jakarta - Bank Mega Syariah menjalin kerja sama pembiayaan senilai Rp221 miliar pada sesi Business… Read More

1 hour ago

Laba Krom Bank (BBSI) Naik, DPK Melonjak 541 Persen pada Kuartal III 2024

Jakarta - PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI) telah melaporkan kinerja keuangan yang solid pada… Read More

2 hours ago

Kapan IPhone 16 Bisa Dijual di RI? Ini Jawaban Menko Airlangga

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan bahwa penjualan iPhone 16 di Indonesia… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka Menguat 0,11 Persen ke Level 7.500

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (6/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

3 hours ago