Analisis

Politisasi (Lagi) Pemilihan Direksi dan Komisaris BUMN

oleh Eko B. Supriyanto

 

BADAN usaha milik negara (BUMN) masih tetap menjadi rebutan. Siapa saja sepertinya boleh memiliki yang namanya BUMN ini. Tidak hanya pemerintah, partai politik, dan sudah tentu DPR, bahkan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Cerita menarik memang perseteruan antara partai utama penyokong pemerintah (PDI-P) dan Menteri Negara BUMN (Menneg BUMN), Rini Soemarno. Sudah lebih dari tiga tahun dibiarkan liar dan Presiden sendiri pun tampak dari luar membiarkan. Rapat-rapat dengan Menneg BUMN tak pernah terjadi, bak kucing dengan anjing—tak pernah akur.

Bahkan, entah datang dari langit mana belakangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pun punya inisiatif untuk melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Menurut DPR, revisi UU BUMN tak lain untuk memperbaiki tata kelola BUMN dan pengaturan BUMN sebagai perusahaan negara yang memiliki peran penting terhadap hajat hidup orang banyak.

Namun, banyak kalangan tidak percaya alasan DPR untuk merevisi UU BUMN itu. Bisa ditebak hak inisiatif merevisi UU BUMN ini adalah buntut dari tidak harmonisnya DPR RI Komisi VI dengan Rini Soemarno, Menneg BUMN. Lebih lagi, DPR ingin menguasai BUMN karena salah satu pasalnya ialah setiap komisaris utama (komut) dan direktur utama (dirut) harus diseleksi atau fit and proper test oleh DPR, seperti Gubernur Bank Indonesia (BI) dan deputinya atau Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) atau Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lembaga tinggi lainnya.

Menurut salah seorang Anggota DPR RI Komisi VI yang menginisiasi revisi UU BUMN, pentingnya dirut dan komut BUMN diseleksi oleh anggota dewan, karena dewan ingin memastikan bahwa pengurus BUMN benar-benar orang yang tepat—punya kapabilitas dan punya kemampuan. Anggota dewan memandang pemilihan dirut dan komut BUMN oleh Menteri BUMN (pemerintah) dinilai masih kurang sehingga perlu diambil oleh DPR.

Akhir-akhir ini proses pemilihan direktur dan komisari BUMN hanya berdasarkan hitung-hitungan politik pemerintah. Direktur dan komisaris biasanya diisi oleh orang-orang dekat pemerintah yang memiliki andil dalam proses pemenangan seorang presiden. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2 3

Paulus Yoga

Recent Posts

Purbaya Beberkan Penerimaan Pajak Januari 2026 Capai Rp116,2 T, Tumbuh 30,8 Persen

Poin Penting Penerimaan pajak hingga 31 Januari 2026 mencapai Rp116,2 triliun, tumbuh 30,8 persen yoy,… Read More

48 mins ago

Andy Arslan Djunaid Mundur dari Kursi Komut JMA Syariah, Ada Apa?

Poin Penting Mochamad Andy Arslan Djunaid resmi mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Asuransi… Read More

1 hour ago

IHSG Ditutup di Zona Hijau, Saham BBTN, AMMN, dan BRIS Jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG menguat tipis 0,30 persen ke level 8.146,71 dengan nilai transaksi Rp25,74 triliun… Read More

1 hour ago

Bank Mandiri Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,07 Persen di 2025

Poin Penting Ekonomi RI 2025 diproyeksi tumbuh 5,07 persen yoy, lebih tinggi dari realisasi 2024… Read More

1 hour ago

Saham BBTN Menguat 3,27 Persen, Catat Kenaikan YTD Tertinggi Bank BUMN

Poin Penting Saham BBTN menguat 3,27 persen ke Rp1.265, menjadi bank BUMN dengan kenaikan year… Read More

1 hour ago

Bank Mandiri Jalankan 1.174 Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sepanjang 2025

Poin Penting Sepanjang 2025, Bank Mandiri merealisasikan 1.174 program TJSL di 12 wilayah Indonesia sebagai… Read More

2 hours ago