Oleh Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch
KEHADIRAN UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) adalah baik untuk mendukung semua masyarakat memiliki rumah. Rumah adalah kebutuhan pokok bagi semua rakyat.
Pada awalnya hanya kebutuhan perumahan bagi pegawai negeri yang dikelola dalam program pemerintah yang bernama Taperum, yaitu untuk memberikan rumah kepada PNS, namun dengan hadirnya UU No 4 tahun 2016 junto PP No 25 Tahun 2020 junto PP 21 tahun 2024, maka seluruh pekerja dan masyarakat mandiri diikutkan dalam penyediaan perumahan tersebut.
Baca Lengkap Seluruh Artikel dengan Berlangganan
Akses premium konten tanpa batas
Bebas Iklan
Harga Terbaik
Infobanknews Premium - 1 Tahun
Rp 150.000
- Free 4 Bulan Infobanknews Premium
- Durasi 1 Tahun
- Rp 416 / hari
Infobanknews Premium - 6 Bulan
Rp 83.000
- Free 2 Bulan Infobanknews Premium
- Durasi 6 Bulan
- Rp 461 / hari
Infobanknews Premium - 3 Bulan
Rp 42.000
- Free 1 Bulan Infobanknews Premium
- Durasi 3 Bulan
- Rp 466 / hari
Infobanknews Premium - 1 Bulan
Rp 15.000
- Durasi 1 Bulan
- Rp 500 / hari
Anda harus login terlebih dahulu









