Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengomentari soal gaji karyawan yang akan dipotong sebesar 3 persen untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Airlangga menyebut regulasi terkait aturan tersebut akan dievaluasi lebih lanjut dengan Kementerian terkait. Dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Nanti kami lihat. Tentu kan ini nanti dicek (evaluasi) ke Pak Menteri PUPR,” ujar Airlangga usai Workshop OECD, Rabu, 29 Mei 2024.
Baca juga: Berat! Di Zaman “Distrust”, Gaji Karyawan Kena “Palak” untuk Tapera, Apa Urgensinya?
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 terkait dengan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Meski demikian, terkait dengan waktu evaluasi aturan tersebut, Airlangga menyebutkan akan dilakukan segera mungkin.
“Ya tidak lama lah,” kata Airlangga.
Sebelumnya, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, iuran wajib yang nantinya akan dipotong dari gaji para pekerja, baik aparatur sipil negara (ASN), maupun swasta akan dihimpun sebagai dana yang dikelola oleh BP Tapera.
“Ini sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat,” ujar Heru dalam keterangan resminya dikutip 28 Mei 2024.
Dia melanjutkan, dalam pengelolaan dana Tapera dimaksud, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Kami juga mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelasnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, ada beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024. Di antaranya mengatur ketentuan kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.
“BP Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta,” jelasnya.
Kata Heru, peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Baca juga: Gaduh Soal Tapera “Sunat” Gaji Pekerja, Ternyata Pernah Ditolak Wapres Boediono
“Masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera,” jelasnya.
Sementara, dana yang dihimpun dari peserta yang akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan akan dikembalikan kepada peserta saat peserta memasuki masa pensiun.
“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” tutup Heru. (*)