Jakarta – Wakil Komisaris Utama BSI dan Praktisi Ekonomi Syariah, Adiwarman Azwar Karim menyebutkan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait spin off unit usaha syariah (UUS) yang menjadi turunan dari UU PPSK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) tidak akan optimal untuk mendorong perkembangan perbankan syariah di Indonesia.
Seperti diketahui, sebelumnya ketentuan terkait spin off diatur dalam Pasal 68 ayat 1 UU Perbankan Syariah. Pada pasal lama ini disebutkan bahwa UUS wajib spin off ketika asetnya mencapai 50% atau lebih dari total asset induknya dan/atau 15 tahun setelah berlakunya regulasi tersebut, tepatnya pada pertengahan 2023. Dengan berlakunya POJK yang baru ini, UUS hanya wajib spin off apabila memenuhi persyaratan dari OJK.
Adi mencontohkan, seperti di Malaysia ketika belum adanya peraturan untuk spin-off UUS, perbankan syariah di negara tersebut stagnan. Namun, ketika pada tahun 2005 Malaysia melakukan spin off, pertumbuhan perbankan syariah berkembang pesat.
“Kita duga POJK yang akan keluar kurang begitu optimal nanti untuk mendorong adanya spin off dari UUS sehingga ktia harus bersabar untuk menghadapi hal tersebut,” ujar Adi dalam Webinar Refleksi Perkembangan Ekonomi Syariah dan Keuangan Syariah di Indonesia ISEI, Selasa 11 Juli 2023.
Baca juga: Spin Off Unit Bank Syariah Wajib, OJK Godok Aturannya
Kemudian, pengunduran diri Direktur Eksekutif Direktur Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Ventje Rahardjo, di mana saat ini belum ada yang menggantikan secara definitif, sehingga dapat menghambat perkembangan ekonomi dan keuangan syariah.
Di sisi lain, di tahun 2024 Indonesia akan menyelenggarakan pemilu (pemilihan umum), menurutnya hal tersebut akan membalikan keadaan bagi ekonomi dan keuangan syariah. Yang juga seiring diselenggarakannya pemilu akan ada yang ditunjuk untuk menggantikan Eksekutif KNEKS yang telah mengundurkan diri.
“Kita duga akan membalikan keadaan sehingaa POJK yang kita duga kurang optimal spoin off, namun dengan adanya penunjukan Direktur Eksekutif KNEKS yang baru dan adanya proses pilpres, pileg, dan pilkada ini kita duga akan mendorong terjadinya konversi dan spin off beriringan dengan proses itu terjadi,” ungkapnya. (*)
Editor: Galih Pratama