Perbankan

POJK Pembiayaan UMKM Ditargetkan Terbit Agustus 2025, Ini Tujuannya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan Peraturan OJK (POJK) baru terkait pembiayaan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Aturan ini diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit ke segmen UMKM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, OJK telah melakukan sosialisasi POJK anyar tersebut, tentang akses pembiayaan UMKM pada 20 Juni 2025 lalu.

“Rancangan POJK dan Akses Pembiayaan bagi UMKM atau RPOJK UMKM secara umum itu telah selesai disusun dan dalam tahap finalisasi melalui harmonisasi dengan Kementerian Hukum sebelum dilakukan pengundangan,” ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, untuk periode Juni 2025 yang digelar secara virtual, Selasa, 8 Juli 2025.

Dian berharap regulasi tersebut dapat diterbitkan paling lambat pada Agustus 2025. Menurutnya, percepatan aturan ini penting karena pertumbuhan kredit UMKM masih menunjukkan tren kontraksi.

Baca juga: Transformasi Digitalisasi Dorong Keberlanjutan Pelaku UMKM

Hingga Mei 2025, penyaluran kredit UMKM hanya tumbuh sebesar 1,9 persen secara tahunan (year-on-year/YoY), menjadi Rp1.401,2 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 2,3 persen YoY.

Meski demikian, Dian tetap optimistis kredit UMKM masih berpotensi untuk tumbuh positif hingga akhir 2025.

“Meskipun secara year-to-date (YtD) penyaluran kredit UMKM masih mengalami kontraksi hingga Mei 2025, kita melihat kita masih ada optimisme bahwa kredit UMKM itu akan mengalami pertumbuhan positif pada akhir tahun ini,” ujarnya.

Dian menyampaikan, optimisme itu juga sejalan dengan rencana bisnis bank (RBB) yang memproyeksikan pertumbuhan kredit UMKM akan kembali meningkat pada akhir tahun. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

BTN Beberkan Tiga Pilar Transformasi Layanan, Apa Saja?

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More

2 hours ago

Jangan Sampai Boncos, Perencana Keuangan Ungkap 3 Prinsip Utama Kelola THR

Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More

7 hours ago

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

11 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

11 hours ago

Rosan Dapat Pesan Khusus Prabowo soal Pengembangan Ekonomi Syariah

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menekankan ekonomi syariah harus dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat. Rosan… Read More

11 hours ago

Klaim Asuransi Kesehatan Naik 9,1 Persen Jadi Rp26,74 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Klaim asuransi kesehatan naik 9,1 persen pada 2025, mencapai Rp26,74 triliun, mencerminkan meningkatnya… Read More

11 hours ago