Oleh Togi B. Girsang, Praktisi Manajemen Risiko, Tata Kelola, dan Kepatuhan
SEPERTI diketahui, Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) telah diundangkan dan berlaku sejak 31 Oktober 2024. Pertanyaannya, adakah gejolak signifikan yang ditimbulkan?
Jika dari konteks, OJK tetap teguh berprinsip bahwa LJK harus patuh dan taat serta mampu menerapkan pelindungan bagi masyarakat. Jika dari konten, maka LJK patut menyempurnakan ulang tata cara penerapan strategi anti fraud yang makin dapat diandalkan.
Baca Lengkap Seluruh Artikel dengan Berlangganan
Akses premium konten tanpa batas
Bebas Iklan
Harga Terbaik
Infobanknews Premium - 1 Tahun
Rp 150.000
- Free 1 bulan premium subscribe infobankstore
- Durasi 1 Tahun
- Rp 416 / hari
Infobanknews Premium - 6 Bulan
Rp 83.000
- Durasi 6 Bulan
- Rp 461 / hari
Infobanknews Premium - 3 Bulan
Rp 42.000
- Durasi 3 Bulan
- Rp 466 / hari
Infobanknews Premium - 1 Bulan
Rp 15.000
- Durasi 1 Bulan
- Rp 500 / hari
Anda harus login terlebih dahulu