Jakarta – Terkait dengan perkembangan penyelenggaraan bursa karbon, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa sejauh ini masih berada pada tahap persiapan dan juga penyusunan Peraturan OJK (POJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Efek Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, bahwa proses persiapan bursa karbon tersebut masih menunggu undangan dari Komisi XI DPR-RI untuk melakukan konsultasi terhadap POJK bursa karbon yang akan dirilis pada 11 Juli mendatang.
“Saat ini kita sedang menyiapkan POJK-nya dan sedang menunggu undangan dari Komisi XI untuk konsultasi dan diharapkan POJK tersebut mengenai bursa karbon akan dapat dirilis di bulan Juli ini tanggal 11 tahun ini,” ucap Inarno dalam RDKB OJK Bulan Mei di Jakarta, 6 Juni 2023.
Sedangkan, untuk siapa yang akan menyelenggarakan bursa karbon itu sendiri, Inarno menambahkan bahwa siapapun yang nantinya akan menyelenggarakan bursa karbon tersebut tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan POJK yang kan dirilis.
“Siapa yang jadi penyelenggaranya? Tentunya siapapun yang menjadi penyelenggara itu harus mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku dalam aturan POJK tersebut,” imbuhnya.
Kemudian untuk mekanisme perdagangan dari unit bursa karbon itu sendiri, saat ini OJK telah mendesain bursa karbon yang bersifat mandatory dan voluntary dan diharapkan dapat diperdagangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada September 2023 mendatang.
Adapun, sebelumnya OJK telah mengumumkan bahwa peraturan terkait dengan bursa karbon tersebut akan direncanakan terbit pada Juni 2023 dan akan melakukan perdagangan pada tiga bulan berikutnya. (*)
Editor: Galih Pratama