Poin Penting
- POJK 36/2025 jadi tonggak tata kelola asuransi kesehatan, karena untuk pertama kalinya menempatkan dokter sebagai pilar utama arsitektur sistem
- Penguatan peran strategis dokter dinilai krusial untuk menjaga mutu layanan, keselamatan pasien, dan keberlanjutan pembiayaan di tengah tekanan inflasi medis dan lonjakan rasio klaim.
- OJK dan PERDOKJASI mendorong tata kelola berbasis kapabilitas medis, termasuk peran Dewan Penasihat Medis (DPM)
Jakarta – Terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 dinilai menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola asuransi kesehatan nasional.
Untuk pertama kalinya, profesi dokter secara tegas diposisikan sebagai salah satu pilar utama dalam arsitektur sistem asuransi kesehatan, bukan sekadar sebagai komponen biaya atau beban klaim.
Isu tersebut mengemuka dalam Webinar Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (PERDOKJASI) bertajuk “Dokter sebagai Pilar Arsitektur Asuransi Kesehatan” yang digelar pada Sabtu (31/1).
Forum ini menyoroti pentingnya peran dokter dalam menjaga mutu layanan sekaligus keberlanjutan pembiayaan kesehatan di tengah tekanan inflasi medis yang terus meningkat.
Baca juga: AAUI Tegaskan Asuransi Tetap Tangguh Hadapi Bencana, Permodalan Kuat
Ketua PERDOKJASI, dr. Wawan Mulyawan, menegaskan bahwa POJK 36/2025 harus dimaknai sebagai momentum untuk mengakhiri paradigma lama yang kerap memosisikan dokter hanya sebagai objek pengendalian biaya.
Menurutnya, tanpa kepemimpinan profesi medis dalam tata kelola, kebijakan cost containment berpotensi bergeser menjadi pembatasan layanan.
“Dokter harus berdiri sebagai pilar arsitektur, bukan sekadar objek pengendalian biaya. Tanpa peran strategis dokter, kebijakan efisiensi berisiko menyimpang dan mengorbankan keselamatan pasien. PERDOKJASI hadir memastikan tata kelola tetap berpihak pada etika profesi dan mutu layanan,” ujar dr. Wawan dikutip 2 Februari 2026.
Dari sisi regulator, OJK menilai penguatan kapabilitas medis menjadi prasyarat sistem asuransi kesehatan yang sehat.
Deputi Direktur Senior Pengaturan PPDP OJK RI, Muhammad Anshori, menyampaikan bahwa lonjakan inflasi medis dan rasio klaim mendorong perlunya tata kelola yang lebih profesional dan akuntabel.
“POJK 36/2025 mendorong penguatan tata kelola melalui kapabilitas medis, kapabilitas digital, serta keberadaan Dewan Penasihat Medis (DPM). Tujuannya bukan membatasi layanan, tetapi memastikan layanan yang diberikan tepat indikasi, berkualitas, dan berkelanjutan,” kata Anshori.
Sementara itu, Direktur Eksekutif DPM PERDOKJASI, dr. Dian Budiani, menilai tantangan utama industri asuransi kesehatan saat ini adalah ketimpangan perspektif antara pengelolaan klaim secara administratif dan pendekatan klinis.
Ia menekankan pentingnya utilization review berbasis bukti ilmiah dan clinical pathway yang dilakukan oleh dokter.
“DPM adalah instrumen tata kelola, bukan alat penolakan klaim. Kendali biaya harus berbasis bukti klinis. Jika tidak, yang dirugikan bukan hanya dokter, tetapi juga pasien dan kualitas layanan kesehatan nasional,” tegas dr. Dian.
Baca juga: Asuransi Kesehatan Diatur SEOJK No. 7/2025, Ini Tips dari AAJI untuk Agen dan Nasabah
PERDOKJASI menilai, penguatan peran dokter merupakan langkah paling rasional untuk menghadapi inflasi medis secara adil.
Dengan tata kelola yang tepat, dokter dapat berperan sebagai penjaga mutu layanan, penjamin keselamatan pasien, sekaligus pengawal efisiensi pembiayaan.
Ke depan, organisasi ini mendorong kolaborasi yang lebih erat antara regulator, industri asuransi, rumah sakit, dan organisasi profesi agar implementasi POJK 36/2025 tidak memicu konflik, melainkan menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang sehat, berkelanjutan, dan berorientasi pada mutu pelayanan. (*)










