Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) buka suara soal kabar yang beredar mengenai tabungan perumahan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau eks-Bapertarum yang cair sebesar Rp5 – Rp6 juta, meski sudah bayar iuran selama 30 tahun.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa pencairan tabungan perumahan tersebut disebabkan karena besaran iuran sesuai dengan besaran simpanan yang telah ditetapkan.
Adapun iuran PNS sesuai dengan golongan gaji, seperti Golongan I Rp3.000, Golongan II Rp5.000, Golongan III Rp7.000, dan golongan IV Rp10.000.
“Jadi kalau dapatnya hanya sekitar Rp5 – Rp6 juta-an, karena setiap golongan kecil sekali iurannya. Otomatis yang dibalikin juga kecil,” kata Heru dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
Baca juga: Catat! Iuran Tapera Belum Tentu Mulai di 2027
Dia mencontohkan, PNS A yang menabung perumahan sejak 1993 saat masih bernama Bapertarum. Kemudian PNS tersebut pensiun pada 2016 atau sudah 23 tahun, dia hanya mendapatkan manfaat sebesar Rp2.256.000.
Jadi, PNS A saat bergabung masuk dalam golongan IIIA dengan iuran Rp7.000 per bulan. Setelah diakumulasi selama 14 tahun, maka terkumpul sebesar Rp1.176.000.
Kemudian, pada tahun 2007 PNS A naik ke golongan IV mulai tahun 2008 hingga pensiun di 2016. Maka, iurannya akan naik menjadi sebesar Rp10.000 per bulan dikali 9 tahun terkumpul Rp1.080.000.
“Jadi total iuran Bapertarum selama 23 tahun bekerja hanya Rp2.256.000 karena di aturannya, simpanan Bapertarum tidak dikembalikan beserta hasil pemupukannya. Jadi hanya pokok simpanannya,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, pada 2018 Bapertarum dilikuidasi menjadi Tapera, sehingga ilustrasinya menjadi berbeda. Sebab dalam hal ini peserta mendapatkan simpanan pokok beserta hasil penumpukannya.
Contoh lain, PNS B pada tahun 1995 masuk dalam PNS Golongan III A dengan iuran Rp7.000 per bulan selama 14 tahun. Maka dana yang terkumpul sebesar Rp1.176.000.
Lalu pada tahun 2009 PNS B naik ke Golongan IV mulai tahun 2010 hingga 2020, dengan iuran Rp10.000 per bulan dikali 11 tahun, dana yang terkumpul menjadi Rp1.320.000.
Baca juga: Heboh Temuan BPK Soal Dana Pensiun Rp567 Miliar Belum Cair, Begini Penjelasan BP Tapera
Selanjutnya, total iuran yang terkumpul selama 25 tahun sebesar Rp2.496.000. Serta, pada 2019 iuran tersebut dihentikan karena Bapertarum telah dilikuidasi menjadi Tapera.
Dengan perhitungan tersebut, hasil penumpukan per Mei 2024 sebesar Rp5.280.233. Bila ditotal dengan iuran selama 25 tahun dan hasil penumpukan, PNS B menerima Rp7.776.223.
“Jadi justru ketika diintegrasikan ke BP Tapera, aturannya berubah, nilai ekonomis yang diterima peserta justru nilainya bertambah,” paparnya. (*)
Editor: Galih Pratama