News Update

PNS DKI Jakarta Kini Boleh Poligami, Ini Aturan dan Syaratnya

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menerbitkan aturan anyar mengenai tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025.

Pergub yang diteken langsung Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025 itu, memberi ketentuan khusus bagi ASN pria yang hendak beristri lebih dari satu atau berpoligami.

Berdasarkan pergub pasal 4 tersebut yang berisi ketentuan izin beristri lebih dari satu, ASN pria wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.

Apabila pernikahan dilakukan tanpa izin atasan, maka ASN tersebut dikenai sanksi berat sesuai aturan undang-undang yang berlaku.

Baca juga : Bank DKI Gandeng KOPNUS Beri Kredit Ke ASN dan TNI Polri

Berikut bunyi Pergub pasal 4 sebagai berikut:

  1. Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.
  2. Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
  4. Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Baca juga : Mengenal Apa Itu eKinerja BKN, Kegunaannya untuk ASN dan Cara Login

Selain izin atasan, ASN pria yang hendak berpoligami juga harus memenuhi syarat berikut ini, sebagaimana dalam Pasal 5 ayat 1 :

  1. Alasan mendasar seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya,
  2. Istri memiliki cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak mampu melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
  3. Persetujuan tertulis dari istri atau para istri yang ada.
  4. Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak-anak.
  5. Sanggup berlaku adil terhadap semua istri dan anak. Tidak mengganggu tugas kedinasan.
  6. Memiliki putusan pengadilan terkait izin berpoligami.

Sementara itu, dalam Pasal 6 tercantum lima poin yang membuat ASN pria tidak diberikan izin poligami, sebagai berikut :

  1. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan
  2. Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
  3. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, dan/atau
  5. Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Baca juga: Mengenal Apa Itu eKinerja BKN, Kegunaannya untuk ASN dan Cara Login

Tujuan Aturan

Diketahui, Pergub yang tertulis dalam Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Jakarta Tahun 2025, tak hanya mengatur mengenai poligami, melainkan tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.

Adapun aturan Pergub ini bertujuan meningkatkan efektivitas serta tertib administrasi dalam proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

32 mins ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

1 hour ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

2 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

2 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

3 hours ago

Cinema XXI (CNMA) Tebar Dividen Jumbo Rp980 Miliar, Ini Jadwal Pembayarannya

Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More

3 hours ago