News Update

PNS DKI Jakarta Kini Boleh Poligami, Ini Aturan dan Syaratnya

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menerbitkan aturan anyar mengenai tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025.

Pergub yang diteken langsung Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025 itu, memberi ketentuan khusus bagi ASN pria yang hendak beristri lebih dari satu atau berpoligami.

Berdasarkan pergub pasal 4 tersebut yang berisi ketentuan izin beristri lebih dari satu, ASN pria wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.

Apabila pernikahan dilakukan tanpa izin atasan, maka ASN tersebut dikenai sanksi berat sesuai aturan undang-undang yang berlaku.

Baca juga : Bank DKI Gandeng KOPNUS Beri Kredit Ke ASN dan TNI Polri

Berikut bunyi Pergub pasal 4 sebagai berikut:

  1. Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.
  2. Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
  4. Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Baca juga : Mengenal Apa Itu eKinerja BKN, Kegunaannya untuk ASN dan Cara Login

Selain izin atasan, ASN pria yang hendak berpoligami juga harus memenuhi syarat berikut ini, sebagaimana dalam Pasal 5 ayat 1 :

  1. Alasan mendasar seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya,
  2. Istri memiliki cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak mampu melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
  3. Persetujuan tertulis dari istri atau para istri yang ada.
  4. Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak-anak.
  5. Sanggup berlaku adil terhadap semua istri dan anak. Tidak mengganggu tugas kedinasan.
  6. Memiliki putusan pengadilan terkait izin berpoligami.

Sementara itu, dalam Pasal 6 tercantum lima poin yang membuat ASN pria tidak diberikan izin poligami, sebagai berikut :

  1. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan
  2. Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
  3. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, dan/atau
  5. Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Baca juga: Mengenal Apa Itu eKinerja BKN, Kegunaannya untuk ASN dan Cara Login

Tujuan Aturan

Diketahui, Pergub yang tertulis dalam Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Jakarta Tahun 2025, tak hanya mengatur mengenai poligami, melainkan tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.

Adapun aturan Pergub ini bertujuan meningkatkan efektivitas serta tertib administrasi dalam proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

14 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

20 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

21 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

22 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

22 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

1 day ago