Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (foto:istimewa)
Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menerbitkan aturan anyar mengenai tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025.
Pergub yang diteken langsung Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025 itu, memberi ketentuan khusus bagi ASN pria yang hendak beristri lebih dari satu atau berpoligami.
Berdasarkan pergub pasal 4 tersebut yang berisi ketentuan izin beristri lebih dari satu, ASN pria wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.
Apabila pernikahan dilakukan tanpa izin atasan, maka ASN tersebut dikenai sanksi berat sesuai aturan undang-undang yang berlaku.
Baca juga : Bank DKI Gandeng KOPNUS Beri Kredit Ke ASN dan TNI Polri
Berikut bunyi Pergub pasal 4 sebagai berikut:
Baca juga : Mengenal Apa Itu eKinerja BKN, Kegunaannya untuk ASN dan Cara Login
Selain izin atasan, ASN pria yang hendak berpoligami juga harus memenuhi syarat berikut ini, sebagaimana dalam Pasal 5 ayat 1 :
Sementara itu, dalam Pasal 6 tercantum lima poin yang membuat ASN pria tidak diberikan izin poligami, sebagai berikut :
Baca juga: Mengenal Apa Itu eKinerja BKN, Kegunaannya untuk ASN dan Cara Login
Diketahui, Pergub yang tertulis dalam Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Jakarta Tahun 2025, tak hanya mengatur mengenai poligami, melainkan tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.
Adapun aturan Pergub ini bertujuan meningkatkan efektivitas serta tertib administrasi dalam proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More
Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More
Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More
Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More
Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More
Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More