Jakarta – Dalam rangka mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah resmi menaikan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi Rp100 juta. Tak hanya itu, Pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR menjadi 3% selama 6 bulan 1 Juli 2021 s.d. 31 Desember 2021.
Hal tersebut yang terangkum Rapat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Senin (3/5), yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden pada rapat sidang terbatas mengenai peningkatan porsi kredit perbankan untuk Usaha Mikro dan Kecil pada 5 April lalu.
“Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan yang awalnya tertinggi adalah Rp50 juta menjadi Rp100 juta,” ujar Airlangga Hartarto melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa 4 Mei 2021.
Pemerintah sendiri juga telah menyediakan anggaran sebesar Rp4,39 triliun untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut. Adanya tambahan ini membuat total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR tahun 2021 menjadi Rp7,84 triliun.
Pemerintah memandang skema KUR dinilai menjadi motor penggerak pembiayaan yang utama untuk UMKM ditengah lesunya penyaluran skema kredit yang lain.
Sebagai informasi saja, saat ini porsi kredit UMKM baru mencapai 18,8% terhadap total kredit perbankan. Porsi untuk UMKM tersebut dinilai perlu ditingkatkan secara bertahap setidaknya menjadi lebih dari 30% di tahun 2024. Pemerintah juga memutuskan untuk menambah plafon KUR 2021 dari Rp253 triliun menjadi Rp285 triliun.
“Peningkatan plafon tersebut merupakan respon atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM,” ucap Airlangga. (*)
Editor: Rezkiana Np