Menurut Ridwan, kekeliruan dalam menafsirkan konsep program jaminan sosial yang sesuai dengan UU SJSN dan UU BPJS ini sebenarnya sudah terjadi ketika pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) justru menyerahkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk nelayan kepada perusahaan asuransi swasta bukan ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau PT Taspen (Persero) sudah diizinkan menjadi BPJS pensiun bagi ASN, maka hampir pasti PT Asabri (Persero) juga tidak akan diintegrasikan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan. Ini jelas merusak konsep awal dan political platform tentang BPJS seperti yang diamanatkan dalam UU 24/2011 tentang BPJS,” lanjut Ridwan.
Ridwan menambahkan, tidak diintegrasikannya program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk nelayan dan ASN ke dalam BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bentuk ego sektoral yang terjadi di dalam pemerintahan.
“Sejatinya Pemerintah segera mengarahkan Taspen untuk melaksanakan integrasi ke BPJS Ketenagakerjaan secepatnya, sesuai dengan semangat dan amanat UU SJSN dan UU BPJS. Ini memastikan seluruh PNS akan mendapat hak perlindungan yang sama dengan pekerja Iain di indonesia, tanpa diskriminasi,” pungkasnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan potensi Indonesia untuk membuka pasar baru dalam perdagangan internasional,… Read More
Jakarta - Pemerintah akan melakukan perubahan kebijakan atau deregulasi sebagai langkah negosiasi perdagangan yang dinilai… Read More
Jakarta – Chief Investment Officer Allianz Indonesia Ni Made Daryanti memproyeksikan, sepanjang tahun 2025 masih… Read More
Jakarta - PT Helios Informatika Nusantara (Helios), perusahaan penyedia infrastruktur digital asal Indonesia, resmi ditunjuk… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai jalur negosiasi yang dilakukan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah… Read More
Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Otoritas Jasa Keuangan… Read More