Menurut Ridwan, kekeliruan dalam menafsirkan konsep program jaminan sosial yang sesuai dengan UU SJSN dan UU BPJS ini sebenarnya sudah terjadi ketika pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) justru menyerahkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk nelayan kepada perusahaan asuransi swasta bukan ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau PT Taspen (Persero) sudah diizinkan menjadi BPJS pensiun bagi ASN, maka hampir pasti PT Asabri (Persero) juga tidak akan diintegrasikan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan. Ini jelas merusak konsep awal dan political platform tentang BPJS seperti yang diamanatkan dalam UU 24/2011 tentang BPJS,” lanjut Ridwan.
Ridwan menambahkan, tidak diintegrasikannya program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk nelayan dan ASN ke dalam BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bentuk ego sektoral yang terjadi di dalam pemerintahan.
“Sejatinya Pemerintah segera mengarahkan Taspen untuk melaksanakan integrasi ke BPJS Ketenagakerjaan secepatnya, sesuai dengan semangat dan amanat UU SJSN dan UU BPJS. Ini memastikan seluruh PNS akan mendapat hak perlindungan yang sama dengan pekerja Iain di indonesia, tanpa diskriminasi,” pungkasnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More
Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More
Poin Penting Pengguna MADINA naik 13% menjadi lebih dari 13.700, dengan frekuensi transaksi mencapai 2… Read More
Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More
Poin Penting PKSS menargetkan pertumbuhan dengan memperluas pasar di luar BRI Group, membidik total 360… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More