Nasional

Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Poin Penting

  • Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan bibit nanas tahun 2024 senilai Rp60 miliar.
  • Penyidik Kejati Sulawesi Selatan menahan lima tersangka dan memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp50 miliar.
  • Kasus ini diungkap setelah pemeriksaan lebih dari 80 saksi serta penggeledahan sejumlah kantor yang menghasilkan ratusan dokumen dan bukti transaksi.

Jakarta – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka dalam perkara pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 senilai Rp60 miliar. Penetapan tersangka Bahtiar dilakukan bersama lima orang lainnya. Dari enam tersangka tersebut, lima orang langsung ditahan oleh penyidik pada Senin malam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan.

"Hari ini, pukul 21.40 WITA, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan," ujar Didik di Makassar, dikutip Antara, Senin malam, 9 Maret 2026.

Baca juga: Modus Korupsi Ekspor CPO Terkuak, Negara Rugi hingga Rp14 Triliun

Ditahan di Lapas Maros

Menurut Didik, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sehingga menetapkan Bahtiar sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Ini mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp50 miliar dihitung BPKP, ini nanti sebentar lagi keluar," kata Didik.

Selain Bahtiar, tersangka lain yang ditetapkan yakni RM selaku direktur rekanan dari PT AAN, RE sebagai Direktur PT CAP selaku pelaksana kegiatan, HS sebagai tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023–2024, serta RRS yang merupakan ASN dari Pemerintah Kabupaten Takalar.

Baca juga: Fakta Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Perusahaan Keluarga Kuasai Proyek Rp46 M

Satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan karena tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit.

Penyidik menahan Bahtiar di Lapas Kelas IIB Maros. Sementara empat tersangka lainnya, yakni RM, RE, HS, dan RRS, ditahan di Lapas Kelas IA Gunung Sari Makassar.

"Untuk empat orang di Lapas Gunung Sari Makassar, dan yang satu ini ke (Lapas) Maros Pak BB. Ini strategi kita, biar tahulah, biar (mereka) nggak kumpullah," ujar Didik.

Kerugian Negara Diperkirakan Rp50 Miliar

Kejaksaan menduga proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar tersebut mengandung unsur perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp50 miliar.

Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Pasalnya panjang-panjang karena ada perubahan beberapa pasal di Undang-undang korupsi masuk dalam KUHP. Jadi, intinya kami Kejati Sulsel menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas semua yang terlibat dan terbukti merugikan keuangan negara," kata Didik.


Penyidikan Berjalan Sejak Akhir 2025

Kasus yang menjerat Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin ini merupakan hasil penyidikan panjang yang dilakukan Kejati Sulsel. Pada 17 Desember 2025, penyidik Pidana Khusus telah memeriksa Bahtiar selama sekitar 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

Untuk mencegah para tersangka melarikan diri, penyidik juga mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025 terhadap enam orang yang kini berstatus tersangka.

Pengungkapan perkara ini bermula dari penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Dinas TPHBun, kantor BKAD, serta kantor perusahaan rekanan proyek.

Baca juga: Fakta Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Perusahaan Keluarga Kuasai Proyek Rp46 M

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan. Selain itu, lebih dari 80 orang saksi telah diperiksa, mulai dari unsur birokrasi, legislatif, swasta, hingga kelompok tani. (*)

Editor: Yulian Saputra

Halaman12

Page: 1 2

Prima Gumilang

Recent Posts

Bank Muamalat Siap Uang Tunai Senilai Rp.879 miliar

Bank Indonesia bekerjasama dengan Perbankan menyediakan Penukaran uang baru untuk Lebaran 2026 di Basket Hall… Read More

8 mins ago

BCA Lakukan Buyback Saham Rp5 Triliun, Ini Tujuannya

Poin Penting RUPST BCA menyetujui pembelian kembali saham maksimal Rp5 triliun. Program buyback akan dilaksanakan… Read More

16 mins ago

RUPST BCA Angkat David Formula jadi Direktur, Ini Profil dan Perjalanan Kariernya

Poin Penting RUPST BCA mengangkat David Formula sebagai Direktur setelah lolos fit and proper test… Read More

32 mins ago

RUPST BCA Tetapkan Susunan Direksi Baru, David Formula Masuk Jajaran Direktur

Poin Penting RUPST BCA mengangkat David Formula sebagai Direktur Perseroan. Masa jabatan sejumlah anggota komisaris… Read More

1 hour ago

Laba MR.DIY Indonesia Tumbuh 16,2 Persen jadi Rp338,6 Miliar pada 2025

Poin Penting MR.DIY Indonesia membukukan laba bersih Rp338,6 miliar pada 2025, dengan pendapatan naik 16,7%… Read More

1 hour ago

IHSG Berbalik Ditutup Merah ke Level 7.362, Sektor Siklikal Anjlok Lebih dari 2 Persen

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,37% ke level 7.362 pada perdagangan 12 Maret 2026. Mayoritas… Read More

2 hours ago