Poin Penting
Jakarta – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka dalam perkara pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 senilai Rp60 miliar. Penetapan tersangka Bahtiar dilakukan bersama lima orang lainnya. Dari enam tersangka tersebut, lima orang langsung ditahan oleh penyidik pada Senin malam.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan.
"Hari ini, pukul 21.40 WITA, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan," ujar Didik di Makassar, dikutip Antara, Senin malam, 9 Maret 2026.
Baca juga: Modus Korupsi Ekspor CPO Terkuak, Negara Rugi hingga Rp14 Triliun
Menurut Didik, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sehingga menetapkan Bahtiar sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Ini mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp50 miliar dihitung BPKP, ini nanti sebentar lagi keluar," kata Didik.
Selain Bahtiar, tersangka lain yang ditetapkan yakni RM selaku direktur rekanan dari PT AAN, RE sebagai Direktur PT CAP selaku pelaksana kegiatan, HS sebagai tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023–2024, serta RRS yang merupakan ASN dari Pemerintah Kabupaten Takalar.
Baca juga: Fakta Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Perusahaan Keluarga Kuasai Proyek Rp46 M
Satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan karena tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit.
Penyidik menahan Bahtiar di Lapas Kelas IIB Maros. Sementara empat tersangka lainnya, yakni RM, RE, HS, dan RRS, ditahan di Lapas Kelas IA Gunung Sari Makassar.
"Untuk empat orang di Lapas Gunung Sari Makassar, dan yang satu ini ke (Lapas) Maros Pak BB. Ini strategi kita, biar tahulah, biar (mereka) nggak kumpullah," ujar Didik.
Kejaksaan menduga proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar tersebut mengandung unsur perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp50 miliar.
Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Pasalnya panjang-panjang karena ada perubahan beberapa pasal di Undang-undang korupsi masuk dalam KUHP. Jadi, intinya kami Kejati Sulsel menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas semua yang terlibat dan terbukti merugikan keuangan negara," kata Didik.
Page: 1 2
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut integritas Kementerian Keuangan banyak dipertanyakan masyarakat, terutama akibat… Read More
Oleh Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group ADA sebuah peristiwa kecil di Senayan… Read More
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari ini, 10 Maret 2026 ditutup… Read More
Poin Penting AXA Financial Indonesia meluncurkan AXA Gen Health, produk asuransi tambahan (rider) yang fokus… Read More
Poin Penting Harga emas masih berpotensi naik di tengah ketidakpastian geopolitik dan ekonomi global, bahkan… Read More
Poin Penting Penjualan eceran Februari 2026 diprakirakan menguat, dengan Indeks Penjualan Riil (IPR) tumbuh 6,9… Read More