Pj Gubernur Banten Blak-blakan Tidak Akan Melepas Saham di Bank BJB

Pj Gubernur Banten Blak-blakan Tidak Akan Melepas Saham di Bank BJB

Serang – Pejabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan tidak akan melepas kepemilikan saham di Bank Jabar Banten (Bank BJB), meski sudah memiliki Bank Banten sebagai badan usaha milik daerah (BUMD).
Penegasan itu sekaligus menepis kekhawatiran sejumlah pihak, kalau pemerintah kota dan kabupaten memindahkan rekening kas umum daerah (RKUD) ke Bank Banten, ada potensi kehilangan jatah dividen dan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank BJB.

Selama ini, baru RKUD Pemerintah Provinsi Banten yang dikelola Bank Banten, sedangkan RKUD Kota/Kabupaten lainnya masih di Bank BJB.

“Kepemilikan saham kita di Bank BJB tidak akan diganggu. Tolong sampaikan kepada bapak ibu walikota dan bupati, hak CSR dan dividen tidak akan terganggu,” tegas Al Muktabar dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Bank Banten di Serang, Selasa, 30 April 2024.

Baca juga: Lanjutkan Kinerja Positif, Pj Gubernur Dorong Bank Banten Tetap Efisien dan Optimalkan Teknologi

Jadi nantinya, Pemprov Banten maupun pemerintah kabupaten dan kota se-Banten akan memiliki saham di Bank Banten dan Bank BJB. Saat ini, Pemprov Banten menggenggam 4,95 persen saham Bank BJB.

Sedangkan pemerintah kota dan kabupaten se-Banten memegang porsi 7,93 persen saham di Bank BJB. Totalnya menjadi 12,88 persen.

Al Muktabar juga mengatakan, untuk saham di Bank Banten, Pemprov Banten sebagai pemegang saham pengendali (PSP), berencana melakukan menghibahkan sebagian porsinya untuk pemerintah kabupaten dan kota. Mekanismenya nanti akan dibahas lebih lanjut.

Adapun terkait pemindahan RKUD ke Bank Banten, saat ini sebanyak 5 kota/kabupaten sudah menyatakan kesiapannya. Kelima daerah itu adalah Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang. Namun pemidahan ini memang masih membutuhkan waktu dan akan dilakukan secara bertahap.

Sementara Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami mengatakan, pihaknya sangat siap untuk mengelola RKUD pemerintah kota dan kabupaten se-Banten. Selama ini Bank Banten sudah mengelola RKUD Pemprov Banten dan tidak mengalami kendala sama sekali. Hal-hal yang dikhawatirkan sejumlah pihak, mungkin terkait likuiditas dan sebagainya tidak pernah terjadi.

“Kemudian, posisi Bank Banten sendiri dibandingkan beberapa tahu lalu sudah jauh lebih baik. Satu, dari sisi kinerja, bertahun-tahun tidak pernah meraih laba, sekarang sudah laba. Secara internal Bank Banten mempunyai potensi untuk lebih baik,” ujarnya kepada Infobank.

Baca juga: Muluskan Proses KUB, Bank Banten dan Bank Jatim Teken Perjanjian NDA

Kemudian, statusnya pun sudah menjadi badan usaha milik daerah (BUMD). Ini membuat Bank Banten sejajar dengan BPD-BPD lain. Di samping itu, ada support yang sangat besar dari pemegang saham pengendali, yakni Pemprov Banten.

“Seharusnya tidak perlu ada kekhwatiran lagi,” tegasnya.

Sebagai tambahan, sebelummya Kementerian Dalam Negeri sudah menerbitkan surat bernomor 900.1.1U.2/1T56/SJ yang berisikan perintah kepada bupati dan walikota di Banten untuk mengalihkan RKUD ke Bank Banten.

Surat itu adalah tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk. (*) Ari Astriawan

Related Posts

News Update

Top News