Pj Gubernur Ajak Pemda Perkuat Bank Banten, Siap Kawal Perpindahan RKUD

Pj Gubernur Ajak Pemda Perkuat Bank Banten, Siap Kawal Perpindahan RKUD

Serang – Penjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta menilai Bank Banten menunjukkan performa yang semakin baik. Kinerja positif itu harus dijaga agar semua Kabupaten/Kota di Banten bisa mempercayakan pengelolaan rekening kas umum daerah (RKUD) ke Bank Banten.

Damenta juga mengajak seluruh pemda di Banten untuk memperkuat bank berkode saham BEKS tersebut. Secara regulasi, Bank Banten tidak ada masalah, termasuk untuk mengelolaa RKUD pemda se-Banten. Namun, Damenta memberi catatan terkait aspek kelembagaan yang masih perlu sedikit pembenahan, termasuk teknis operasional yang perlu diperkuat lagi.

“Seyogyanya Bank daerah itu harus kuat yang didukung oleh para pemegang saham,” ujar Damenta di hadapan seluruh Bupati dan Wali Kota se-Banten, termasuk para calon pemegang saham Bank Banten, dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024, Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025 dan Perkuatan PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, di Kota Serang, Banten, Senin, 30 Desember 2024, malam.

Ia melanjutakan, Pemerintah Provinsi Banten, akan membuat rencana aksi melalui tim terpadu untuk mengawal bersama agar perpindahan RKUD ke Bank Banten sesuai dengan yang direncanakan. Di tahap awal, pemerintah Kabupaten/Kota berkomitmen sebagian pengelolaan anggaran seperti PPPK pada Bank Banten, pemindahan kredit ASN ke Bank Banten, serta membuka cabang operasional untuk opsen pajak.

Baca juga: Bank Banten Optimistis Tutup 2024 dengan Kinerja Positif
Baca juga: Tumbuh 6,3 Persen, DPK Perbankan Capai Rp8.534,8 Triliun di November 2024

Damenta menjelaskan, seperti terlampir dalam Surat OJK Nomor SR-235/PB.21/2024, kinerja Bank Banten semakin meningkat. Perkembangan pembentukan kelompok usaha bank (KUB) antara Bank Banten dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) juga sudah mencapai kemajuan signifikan dengan ditandatanganinya Perjanjian Antar Pemegang Saham (Shareholders’ Agreement/SHA) pada tanggal 12 Desember 2024 lalu.

Menindaklanjuti SHA tersebut, Bank Banten telah menyampaikan surat pengajuan persetujuan untuk Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) Bank Jatim sebagai salah satu Pemegang Saham Pengendali (PSP), bersama dengan Pemerintah Provinsi Banten. Pengajuan itu sedang diproses untuk pemenuhan persyaratan administratif terkait pembentukan KUB.

Dari sisi kinerja, per November 2024, Bank Banten mencatatkan pertumbuhan aset Rp1,3 triliun menjadi Rp8,12 triliun. Sisi laba bersih juga mengalami kenaikan menjadi Rp19,47 miliar. Kualitas aset juga menunjukkan peningkatan signifikan, dengan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) gross tercatat turut k 7,92 persen, dan NPL net 1,29 persen.

Peningkatkan kinerja BEKS antara lain didorong oleh perbaikan penerapan manajemen risiko dan pelaksanaan tata kelola yang baik , sesuai dengan action plan yang dijalankan. Dengan fundamental yang semakin kuat, ke depan Bank Banten diproyeksikan mampu mengoptimalkan fungsi perbankan dan meredam berbagai risiko dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya.

Kinerja Bank Banten diyakini akan semaki membaik dengan adanya dukungan berkesinambungan dari seluruh pemangku kepentingan, terutama melalui penempatan dana RKUD Kabupaten/Kota serta diikuti dengan pengelolaan kredit ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten.

Sebagai tambahan, untuk mendukung Pemerintah Provinsi Banten memiliki Bank Pembangunan Daerah yang kuat, Pemda didorong untuk memindahkan RKUD ke Bank Banten. Hal itu diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.2/1736/SJ tanggal 17 April 2024 tentang Penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada BPD Banten (Perseroda) Tbk, dan Surat Gubernur Banten Nomor B-900.1.13.2/3377/BPKAD/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada BPD Banten (Perseroda) Tbk. (*) Ari Astriawan

Related Posts

News Update

Top News