PINTU Tambah 2 Fitur Baru, Ini Manfaatnya bagi Trader Kripto

PINTU Tambah 2 Fitur Baru, Ini Manfaatnya bagi Trader Kripto

Jakarta – Aplikasi PINTU besutan PT Pintu Kemana Saja menambahkan dua fitur baru untuk perdagangan kripto derivatif Pintu Futures, yaitu Price Protection dan Stop Order. Kedua fitur itu dihadirkan guna memberikan perlindungan bagi trader kripto.

Dijelaskan Head of Product Marketing PINTU Iskandar Mohammad, fitur Price Protection membuat pengguna memilih batas maksimum slippage yakni 0,2 persen, 1 persen atau 2,5 peraen saat mengeksekusi market order.

Fitur ini bertujuan melindungi trader dari eksekusi order di luar batas harga wajar, terutama ketika market “loncat” akibat perbedaan likuiditas di order book atau pergerakan harga mendadak.

Baca juga: CFX Crypto Conference 2025 Dorong Daya Saing Aset Kripto Indonesia

“Dengan adanya fitur ini, trader bisa terhindar dari kerugian akibat “price spike”atau “price crash” sesaat, sekaligus merasa lebih aman saat trading di kondisi pasar yang volatile,” ujarnya, dikutip Senin, 25 Agustus 2025.

Sementara, fitur Stop Order membantu trader masuk posisi otomatis saat harga menyentuh level yang telah ditentukan, sehingga tidak perlu memantau chart 24/7.

Fitur ini terdiri dari dua jenis, yakni, Stop Market, di mana order menjadi market order setelah trigger price tercapai dan langsung dieksekusi di harga pasar. Kedua Stop Limit, yaitu order menjadi limit order setelah trigger price tercapai dan hanya dieksekusi di harga limit atau lebih baik.

“Dengan mengatur trigger price dan order price, trader bisa memanfaatkan momentum pasar crypto di berbagai kondisi,” lanjutnya.

Pasar kripto di Indonesi sendiri, lanjut Iskandar, mempunyai ruang besar untuk tumbuh. Baik dari jumlah investor, developer, hingga total nilai transaksi.

Baca juga: Pemimpin Industri Aset Kripto Beberkan Inovasi Tarik Investor di CFX Crypto Conference 2025

PINTU optimis industri ini akan terus meningkat seiring dengan regulasi yang semakin ramah dan mulai masuknya investor institusi ke industri kripto di Amerika Serikat (AS) dan negara-negara lainnya.

Sebagai gambaran, perdagangan derivatif kripto di Indonesia terus mengalami peningkatan. Data Bursa Kripto CFX menunjukkan, sepanjang semester I 2025, total transaksi derivatif kripto menyentuh USD2,06 miliar atau setara Rp33,54 triliun. (*) Ari Astriawan

Related Posts

News Update

Netizen +62