Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa skema pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) Insititut Teknologi Bandung (ITB) melalui Fintech Peer to Peer (P2P) Lending PT Inclusive Finance Group atau Danacita telah melalui kesepakatan bisnis antara kedua belah pihak.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam Media Briefing di Jakarta, 1 Februari 2024.
“Kita melihat sebenernya pertama lihat legal atau tidak ya, itu kan legal, dapat izin juga dari OJK sudah kita sampaikan, yang kedua, kesepakatan bisnis antara dua belah pihak ya silakan saja,” ucap Kiki sapaan akrabnya.
Baca juga: Imbas Kasus Bayar Kuliah ITB Pakai Pinjol, Sri Mulyani Kaji Pembentukan Program Student Loan
Menurutnya, meski ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yang harus ditekankan adalah syarat dan ketentuan yang ditawarkan, apakah sesuai dengan karakteristik ataupun kebutuhan para mahasiswa tersebut.
“Yang penting harusnya kedua belah pihak sudah melakukan assessment misalnya si kampusnya melihat terms and condition yang ditawarkan sesuai dengan karakteristik mahasiswanya dan kebutuhannya. Sebaliknya si PUJKnya, penyedianya ini juga melihat apakah terms and condition yang diberikan apakah bisa dipenuhi,” imbuhnya.
Sehingga, menurutnya jangan sampai produk pinjaman yang diberikan kepada mahasiswa untuk membayar UKT tersebut tidak sesuai dan berujung gagal bayar.
Baca juga: Polemik Bayar Kuliah di ITB Pakai Pinjol, Begini Penjelasan Bos Danacita
Pantau Pinjol Danacita
Kiki menuturkan bahwa, seiring persoalan tersebut ramai dibicarakan, OJK akan mengambil sikap untuk terus memantau proses dari penggunaan produk pinjaman tersebut. Namun, sejauh ini belum ada pelanggaran yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
“Tapi kita akan pantau terus apakah nanti seperti apa ke depannya karena ini sifatnya masih baru kalau gak salah baru Agustus 2023. Ini kita lihat akan seperti apa dan tentu saja kita harus selalu mempertimbangkan dampak sosial dalam arti komunikasi dengan baik,” ujar Kiki. (*)
Editor: Galih Pratama