Pimpinan OJK Terpilih Perlu Tingkatkan Peran dan Fungsi Litbang Internal

Pimpinan OJK Terpilih Perlu Tingkatkan Peran dan Fungsi Litbang Internal

Jakarta – Pakar hukum fintech Chandra Kusuma berharap Komisioner OJK yang nanti terpilih dapat meningkatkan secara masif fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (Litbangjirap) di masing-masing kompartemen dalam lembaga tersebut.

Hal tersebut dinilai perlu untuk mendukung pelaksanaan tupoksi pengaturan dan perumusan kebijakan di sektor jasa keuangan, termasuk pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan.

“Perumusan peraturan harus memiliki fundamental hukum, data, riset dan cross-border regulatory benchmarking yang kuat dengan analisa use cases dari berbagai negara yang relevan sehingga tidak hanya memberi kepastian hukum dan menghindari multitafsir atau ambiguitas ketentuan, namun juga harus memperhitungkan preseden global dan international best practices yang dinamis. Tentunya dengan tetap berkiblat pada kepentingan negara serta konsumen dan mempertimbangkan ekonomi makro, sektor riil dalam negeri, nilai sosial budaya dan kaidah hukum Indonesia,” ujar Chandra dalam keterangannya, Rabu (16/3/2022).

Chandra yang juga merupakan Komisaris Finpedia dan Direktur Digiscore menyebut, terkait industri fintech pihak OJK dapat mengkaji dan membandingkan secara berkala tentang aspek pengawasan, pembinaan dan penindakan terhadap perusahaan fintech yang dilakukan di India, Amerika, Inggris, China hingga Hongkong.

“Bahkan ke hal yang lebih teknis seperti manajemen resiko, anti-fraud, perlindungan konsumen, cybersecurity standard protocol hingga penyelesaian sengketa kita juga bisa analisa. Banyak contoh preseden serta kasus riil yang bisa kita kaji dalam wujud riset dan benchmarking dalam rangka mendukung formulasi peraturan dan kebijakan OJK yang efektif,” katanya.

Oleh karena itu, kata Chandra, pimpinan OJK yang terpilih perlu memahami pentingnya membangun sinergi kelembagaan di dalam negeri dan diluar negeri, baik secara G2G (Government-to-Government) maupun G2A (Government-to-Association).

“Contohnya dengan OJK bekerja sama dengan otoritas pengawasan setara OJK di negara-negara tersebut dalam konteks knowledge transfer, regulatory research support dan mutual benchmarking serta termasuk juga kolaborasi pengawasan dan pengaduan, untuk mengawasi dan melapor ke satu sama lain terkait potensi market entry investor asing yang punya track record, kredibilitas dan integritas yang meragukan bahkan buruk di negara asalnya,” pungkas Chandra.

Secara terpisah, Direktur IT Bank Mandiri Timothy Utama mengatakan, aplikasi AI atau machine learning masih akan terus berkembang pesat, termasuk di bidang perbankan.

Menurutnya, Bank Mandiri memiliki data yang cukup besar dan robust terkait pola transaksi nasabah, sehingga pada saat dikombinasikan oleh AI/ML bisa memberikan nilai tambah yang menyesuaikan pada kebutuhan nasabah di moment tepat.

“Penggunaan AI/ML kedepannya memungkinkan ada peranan penting regulator dalam memberikan guidelines, bagaimana penggunaan AI yang accountable or ethical, di mana tetap bisa menyeimbangkan antara pertumbuhan dan efficiency yang di dapat dari penerapan AI, namun juga tetap menjaga privacy & security dari data nasabah,” tuturnya.

Ia menilai, hal ini juga agar berlaku sama dengan lembaga keuangan lainnya seperti fintech, sehingga playing groundnya bisa sama antar lembaga keuangan, terlebih penerapan AI/ML saat ini sudah bisa menggunakan cloud technology yang lebih tepat dan cepat.

“Dan juga akses terhadap alternatif data atau data eksternal yang dapat menajamkan analisa terkait kebutuhan nasabah,” jelasnya.

Ia pun berharap, peranan regulator dapat mengoptimalkan peluang dalam memberi nilai tambah dan menyiapkan petunjuk untuk terus berinovasi dengan menjaga kesimbangan kepatuhan demi kepentingan semua stakeholders. (*)

Related Posts

News Update

Top News