Nusa Dua–Sebanyak delapan bank menjadi peserta pilot project sustainable bank dalam Roadmap Keuangan Berkelanjutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dicanangkan pada Desember 2014.
Delapan bank peserta pilot project sustainable bank tersebut antara lain Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Central Asia (BCA), Bank ArthaGraha, BPD Jabar-Banten (BJB), Bank Muamalat, dan Bank BRI Syariah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengungkapkan, nantinya sustainable finance di Indonesia tidak hanya terbatas pada industri perbankan. (Baca juga: Fraud Perbankan Paling Banyak Dilakoni Direksi)
“Seluruh lembaga keuangan akan kita libatkan. Aturannya sudah ada sejak 2014, akan kita ekskalasi aturan dan capacity building aturannya sejak 2014. Kita sudah tahap sosialisaisi aturan itu,” jelasnya di Nusa Dua, hari ini.
Penerapan keuangan berkelanjutan di Indonesia akan dilakukan secara bertahap. Selama dua tahun setelah roadmap dicanangkan bertujuan untuk meningkatkan awareness di industri keuangan. Dua tahun berikutnya adalah proses perumusan regulasi, setelah itu penerapan regulasi.
“Setelah 2024, green portfolio harus sudah meningkat. Seluruh lembaga keuangan sudah mempunyai platform 3P (people, planet, profit). KPI diubah, harus ditambah aspek-aspek lingkungan,” jelas Direktur bidang Keuangan Berkelanjutan OJK, Edi Setiawan. (*) Happy Fajian
(Baca juga: Keuangan Syariah Solusi Perlambatan Ekonomi Global)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More
Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More
Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More
Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More
Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More
Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More