Jakarta–Keputusan pemerintah untuk menetapkan tanggal 19 April sebagai hari libur bagi masyarakat DKI, diyakini Bank Indonesia tidak akan mengganggu berjalannya sistem pembayaran di Tanah Air.
Sebagaimana diketahui, tanggal 19 April merupakan tanggal pemilihan umum langsung kepala daerah DKI Jakarta, yang mana telah memasuki putaran kedua. Di putaran ini, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 2, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, dan pasangan kandidat nomor urut 3, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno akan bertarung menjadi pemimpin Ibukota RI.
“Sehubungan dengan penyelenggaraan Hari Pemungutan Suara Putaran Kedua Pilkada Provinsi DKI Jakarta 2017, Bank Indonesia melakukan penyesuaian kegiatan operasional pada hari Rabu, 19 April 2017,” tulis keterangan resmi BI di Jakarta, Senin, 17 April 2017.
Seperti dijelaskan dalam situs resmi bank sentral, penyesuaian kegiatan operasional dilakukan untuk memberikan kesempatan pegawai untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada. Hal ini berpedoman kepada Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 10 Tahun 2017 yang menetapkan tanggal 19 April 2017 sebagai hari libur di Provinsi DKI Jakarta. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat transaksi digital semakin diminati masyarakat. Tercermin pada November 2024 volume transaksi QRIS… Read More
Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan telah melakukan penghapusan pencatatan efek atau delisting terhadap… Read More
Jakarta – Empat varian rasa produk mi instan Indomie milik PT Indofood CBP Sukses Makmur… Read More
Jakarta - Perusahaan penyedia layanan mobilitas listrik asal Vietnam, Xanh SM mengumumkan penandatanganan Nota Kesepahaman… Read More
Jakarta – Rupiah sempat menembus Rp16.300 per Dolar Amerika Serikat (AS). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto… Read More
Jakarta - Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menyatakan menolak… Read More