Jakarta–Keputusan pemerintah untuk menetapkan tanggal 19 April sebagai hari libur bagi masyarakat DKI, diyakini Bank Indonesia tidak akan mengganggu berjalannya sistem pembayaran di Tanah Air.
Sebagaimana diketahui, tanggal 19 April merupakan tanggal pemilihan umum langsung kepala daerah DKI Jakarta, yang mana telah memasuki putaran kedua. Di putaran ini, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 2, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, dan pasangan kandidat nomor urut 3, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno akan bertarung menjadi pemimpin Ibukota RI.
“Sehubungan dengan penyelenggaraan Hari Pemungutan Suara Putaran Kedua Pilkada Provinsi DKI Jakarta 2017, Bank Indonesia melakukan penyesuaian kegiatan operasional pada hari Rabu, 19 April 2017,” tulis keterangan resmi BI di Jakarta, Senin, 17 April 2017.
Seperti dijelaskan dalam situs resmi bank sentral, penyesuaian kegiatan operasional dilakukan untuk memberikan kesempatan pegawai untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada. Hal ini berpedoman kepada Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 10 Tahun 2017 yang menetapkan tanggal 19 April 2017 sebagai hari libur di Provinsi DKI Jakarta. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More