Presiden Joko Widodo menetapkan 19 April hari libur karena adanya pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua. Hari libur itu diperuntukkan bagi warga DKI menyukseskan Pilgub DKI putaran kedua.
Sebagaimana diumumkan Humas Kementerian Sekretariat Negara lewat situs resmi Setneg, Jumat (14 April 2017), Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2017. Keputusan Presiden tersebut didasari pertimbangan dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di Provinsi DKI Jakarta.
Di sisi lain, Bank Indonesia menekankan akan tetap mendukung kegiatan ekonomi nasional dan memberikan pelayanan sistem pembayaran kepada masyarakat dan dunia usaha di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini terutama menyangkut proses Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang beroperasi secara normal sesuai dengan jadwal yang berlaku. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More
Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More
Poin Penting Klaim dibayar asuransi umum 2025 naik 4,1 persen menjadi Rp48,96 miliar; lonjakan tertinggi… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungan Indonesia terhadap perdamaian berkelanjutan di Palestina dengan solusi… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 0,03 persen ke 8.271,76. Sebanyak 381 saham terkoreksi, 267 menguat,… Read More