Presiden Joko Widodo menetapkan 19 April hari libur karena adanya pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua. Hari libur itu diperuntukkan bagi warga DKI menyukseskan Pilgub DKI putaran kedua.
Sebagaimana diumumkan Humas Kementerian Sekretariat Negara lewat situs resmi Setneg, Jumat (14 April 2017), Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2017. Keputusan Presiden tersebut didasari pertimbangan dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di Provinsi DKI Jakarta.
Di sisi lain, Bank Indonesia menekankan akan tetap mendukung kegiatan ekonomi nasional dan memberikan pelayanan sistem pembayaran kepada masyarakat dan dunia usaha di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini terutama menyangkut proses Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang beroperasi secara normal sesuai dengan jadwal yang berlaku. (Bersambung ke halaman berikutnya)