Jakarta–Keputusan pemerintah untuk menetapkan tanggal 19 April sebagai hari libur bagi masyarakat DKI, diyakini Bank Indonesia tidak akan mengganggu berjalannya sistem pembayaran di Tanah Air.
Sebagaimana diketahui, tanggal 19 April merupakan tanggal pemilihan umum langsung kepala daerah DKI Jakarta, yang mana telah memasuki putaran kedua. Di putaran ini, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 2, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, dan pasangan kandidat nomor urut 3, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno akan bertarung menjadi pemimpin Ibukota RI.
“Sehubungan dengan penyelenggaraan Hari Pemungutan Suara Putaran Kedua Pilkada Provinsi DKI Jakarta 2017, Bank Indonesia melakukan penyesuaian kegiatan operasional pada hari Rabu, 19 April 2017,” tulis keterangan resmi BI di Jakarta, Senin, 17 April 2017.
Seperti dijelaskan dalam situs resmi bank sentral, penyesuaian kegiatan operasional dilakukan untuk memberikan kesempatan pegawai untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada. Hal ini berpedoman kepada Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 10 Tahun 2017 yang menetapkan tanggal 19 April 2017 sebagai hari libur di Provinsi DKI Jakarta. (Bersambung ke halaman berikutnya)