Petani dan Nelayan Terancam, DPR Kritik Kenaikan PPN 12 Persen

Petani dan Nelayan Terancam, DPR Kritik Kenaikan PPN 12 Persen

Jakarta – Rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 menuai banyak kritik, termasuk dari anggota Komisi IV DPR RI, Riyono.

Ia menilai kebijakan ini akan memberikan dampak buruk, terutama bagi masyarakat rentan seperti petani, nelayan, dan peternak.

“Pengesahan kenaikan PPN 11 persen di tahun 2022, dan 12 persen di tahun 2025 akan memicu kenaikan harga dan tentu rakyat kecil, petani, nelayan peternak akan menjadi paling terdepan kena dampaknya,” papar Riyono dinukil laman dpr.go.id,di Jakarta, Rabu, 20 November 2024.

Dobel Beban untuk Nelayan dan Petani

Dia menjelaskan, pada waktu bersamaan Presiden Jokowi juga mengesahkan adanya PP 85 tahun 2021 tentang PNBP sektor kelautan perikanan yang juga menyasar nelayan kecil dengan kapal 5 GT yang dikenakan 5 persen. 

“Jadi, sebagai rakyat biasa, nelayan akan terkena PPN 11 persen jika berbelanja dan pajak 5 persen dari hasil tangkapan mereka,” jelasnya.

Baca juga : PPN 12 Persen Dinilai Bebani Rakyat, Buruh Ajukan 4 Tuntutan

Menurutnya, kehadiran pajak tersebut akan semakin menyulitkan para nelayan yang sedang berusaha bangkit dari kondisi pandemi.

“Belum harga pakan para peternak, kenaikan PPN 11 persen akan membuat produsen pakan menaikkan harga pakan bisa sampai 5 persen. Benar-benar menjadi bencana bagi sektor perikanan pertanian peternakan,” kata Politisi Fraksi PKS ini.

Ia menilai, kenaikan pungutan pajak ini bertentangan dengan spirit ekonomi Pancasila yang bercorak kerakyatan dan keadilan. Seharusnya, pemerintah memberikan insentif bagi petani, nelayan dan peternak agar usaha mereka maju.

“Ini justru disinsentif yang bisa membuat mereka tambah miskin, kenaikan pajak membuat daya beli semakin turun dan mengancam pertumbuhan ekonomi nasional,” tambah Riyono.

Baca juga : PPN 12 Persen Berlaku 2025, Ini Respons Maybank Indonesia

Data BPS 2018 menyebut, nelayan miskin antara 20-40 persen yang terkonfirmasi. Pada data BPS tahun 2020, terjadi penambahan orang miskin di pedesaan, per September 2019 yang mulanya 12,60 persen, naik menjadi 12,82 persen pada Maret 2020. Ia menyebut para petani dan nelayan di pesisir semakin miskin.

“Negara membuat miskin rakyatnya dengan menaikkan pajak, petani nelayan peternak akan semakin susah. Kenaikan orang miskin 13.20 persen harusnya menyadarkan pemerintah bahwa kebijakannya salah. Kenapa terus dilakukan? Bukan menambah sejahtera, justru menambah miskin rakyatnya,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Top News