Peserta Dana Pensiun di Indonesia Cuma 21%
Page 2

Peserta Dana Pensiun di Indonesia Cuma 21%

Program pensiun di Indonesia sendiri diawali dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan kepada Militer Sukarela. UU ini menjadi dasar hukum pemberian pensiun kepada tentara Republik Indonesia, termasuk kepolisian.

Selain itu, UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, menjadi landasan hukum pemberian pensiun kepada pegawai negeri sipil.

Baca juga: 2 Tahun, Aset IKNB Tumbuh 25,3%

Sejak saat itu pemerintah akhirnya mengeluarkan UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang ditetapkan pada tanggal 20 April 1992. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) juga mengatur program jaminan pensiun.

Firdaus berharap dengan diadakanya program “Pension Day 2017” ini dapat meningkatkan keikutsertaan para pekerja dalam dana pensiun kedepan. “Saya berharap dengan kita kampanyekan pension day ini dapat meningkatkan keikutsertaan pekerja kurang lebih 5% pada tahun ini,” tutup Firdaus. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News