Nasional

Pesawat Latih Jatuh di BSD Tewaskan 3 Orang, Dijamin Asuransi?

Jakarta – Pada Minggu, 19 Mei 2024 lalu, diketahui terdapat pesawat latih jatuh di lapangan Sunburst Bumi Serpong Damai (BSD), Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Peristiwa tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh AKBP Ibnu Bagus Santoso, yang menyatakan bahwa, pesawat latih itu jatuh sekitar pukul 14.30 WIB dan berangkat dari Bandara Pondok Cabe.

Ibnu menambahkan, terdapat tiga orang korban, di antaranya satu orang penerbang, satu orang teknisi (engineer), dan satu orang penumpang yang berada dalam pesawat latih tersebut.

Lantas, apakah peristiwa jatuhnya pesawat latih tersebut, mendapatkan perlindungan asuransi?

Baca juga: Ini Kronologi Singkat Jatuhnya Pesawat Latih di BSD yang Tewaskan 3 Orang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, mengatakan bahwa, asuransi untuk pesawat terbang sendiri biasanya berlaku untuk pesawat komersial. 

“Biasanya memang asuransi dia akan cover yang komersial, even misalnya kaya pesawat latih kalau perang TNI biasanya itu dikecualikan, tapi perlu diliat juga. Kalau misalnya pesawatnya nggak diasuransikan biasanya korbannya juga engga tapi sekali lagi perlu cek ya apakah ada, karena bisa jadi asuransi juga melihat itu risiko yang bisa diasuransikan,” ucap Iwan dikutip, 22 Mei 2024.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)

Lalu, terkait dengan besaran biaya klaim asuransi, Direktur Eksekutif AAUI, Bern Dwyanto, menyatakan, belum terdapat laporan klaim dan siapa penerbit polis asuransinya.

“Kami belum terima laporan klaimnya dan kami belum mengetahui juga siapa perusahaan penerbit polis asuransinya,” ujar Bern.

Baca juga: Intip Spesifikasi dan Harga Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di BSD

Indonesia Financial Group (IFG)

Direktur Utama IFG, Hexana Tri Sasongko, melihat kasus jatuhnya pesawat latih di BSD tersebut bukan termasuk angkutan umum, tetapi dapat dilakukan cover asuransi oleh Jasa Raharja.

“Itu sebentar, saya tidak tahu apakah itu masuk ke angkutan umum, tapi itu Jasa Raharja,” kata Hexana.

Adapun, dalam website Jasa Raharja, tertulis berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas udara mendapat sebesar Rp50 juta untuk meninggal dunia atau cacat tetap (maksimal).

Lalu, untuk perawatan (maksimal) Rp25 juta, penggantian biaya penguburan (tidak mempunyai ahli waris) Rp4 juta, manfaat tambahan penggantian biaya P3K (maksimal) Rp1 juta, dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulance (maksimal). (*)

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Jelang Idul Fitri 1447 H, BSN Bagikan Ratusan Sembako

BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More

4 hours ago

Bank Mandiri Taspen Turut Serta Lepas Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas

Program CSR mudik bersama ini diikuti oleh sekitar 400 peserta sebagai bentuk dukungan pemerintah dan… Read More

4 hours ago

BTN Beberkan Tiga Pilar Transformasi Layanan, Apa Saja?

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More

8 hours ago

Jangan Sampai Boncos, Perencana Keuangan Ungkap 3 Prinsip Utama Kelola THR

Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More

12 hours ago

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

16 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

16 hours ago