Jakarta – Pada Minggu, 19 Mei 2024 lalu, diketahui terdapat pesawat latih jatuh di lapangan Sunburst Bumi Serpong Damai (BSD), Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Peristiwa tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh AKBP Ibnu Bagus Santoso, yang menyatakan bahwa, pesawat latih itu jatuh sekitar pukul 14.30 WIB dan berangkat dari Bandara Pondok Cabe.
Ibnu menambahkan, terdapat tiga orang korban, di antaranya satu orang penerbang, satu orang teknisi (engineer), dan satu orang penumpang yang berada dalam pesawat latih tersebut.
Lantas, apakah peristiwa jatuhnya pesawat latih tersebut, mendapatkan perlindungan asuransi?
Baca juga: Ini Kronologi Singkat Jatuhnya Pesawat Latih di BSD yang Tewaskan 3 Orang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, mengatakan bahwa, asuransi untuk pesawat terbang sendiri biasanya berlaku untuk pesawat komersial.
“Biasanya memang asuransi dia akan cover yang komersial, even misalnya kaya pesawat latih kalau perang TNI biasanya itu dikecualikan, tapi perlu diliat juga. Kalau misalnya pesawatnya nggak diasuransikan biasanya korbannya juga engga tapi sekali lagi perlu cek ya apakah ada, karena bisa jadi asuransi juga melihat itu risiko yang bisa diasuransikan,” ucap Iwan dikutip, 22 Mei 2024.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)
Lalu, terkait dengan besaran biaya klaim asuransi, Direktur Eksekutif AAUI, Bern Dwyanto, menyatakan, belum terdapat laporan klaim dan siapa penerbit polis asuransinya.
“Kami belum terima laporan klaimnya dan kami belum mengetahui juga siapa perusahaan penerbit polis asuransinya,” ujar Bern.
Baca juga: Intip Spesifikasi dan Harga Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di BSD
Indonesia Financial Group (IFG)
Direktur Utama IFG, Hexana Tri Sasongko, melihat kasus jatuhnya pesawat latih di BSD tersebut bukan termasuk angkutan umum, tetapi dapat dilakukan cover asuransi oleh Jasa Raharja.
“Itu sebentar, saya tidak tahu apakah itu masuk ke angkutan umum, tapi itu Jasa Raharja,” kata Hexana.
Adapun, dalam website Jasa Raharja, tertulis berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas udara mendapat sebesar Rp50 juta untuk meninggal dunia atau cacat tetap (maksimal).
Lalu, untuk perawatan (maksimal) Rp25 juta, penggantian biaya penguburan (tidak mempunyai ahli waris) Rp4 juta, manfaat tambahan penggantian biaya P3K (maksimal) Rp1 juta, dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulance (maksimal). (*)