Jakarta – PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, perusahaan tekstil legendaris di Tanah Air dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Hal tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon.
Perkara tersebut mengadili para termohon, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Baca juga: PKPU dan Kepailitan Minim Pengaduan, Ternyata Ini Penyebabnya
“Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya,” bunyi petitum perkara tersebut, dikutip Kamis, 24 Oktober 2024.
Sementara, Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi membenarkan putusan yang mengakibatkan PT Sritex pailit. Menurutnya, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.
“Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) pada bulan Januari 2022,” kata Haruno dikutip Antara, 24 Oktober 2024.
Baca juga: Kisah Djohan Emir, ‘The Savior’ BCA Kala di Ambang Kepailitan
Sebelumnya, pada Januari 2022 PT Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan PKPU. Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
Seiring dengan berjalannya waktu, PT Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati. (*)