Keuangan

Perusahaan Multifinance Wajib Punya Sistem Online, Ini Kata APPI

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4/POJK.05/2021 tentang penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh lembaga jasa keuangan non-bank (POJK MRTI).

Berdasarkan hal itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, menyebut seluruh perusahaan pembiayaan atau multifinance yang saat ini jumlahnya sebanyak 146 telah menerapkan POJK MRTI tersebut.

Suwandi menjelaskan, dalam aturan POJK MRTI disebutkan bahwa perusahaan multifinance yang telah memiliki lebih dari lima cabang diwajibkan memiliki sistem dalam jaringan atau online.

“Karena kan dulu peraturannya begini, perusahaan multifinance yang punya lima cabang atau lebih, sudah harus punya sistem online. Nah dengan sistem online itulah mereka pastinya sudah siap,” ujar Suwandi kepada Infobanknews di Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.

Baca juga: OJK Dorong Perusahaan Kripto IPO di Bursa

Menurut Suwandi, POJK MRTI ini akan mempermudah proses audit yang dilakukan oleh OJK. Hal ini disebabkan perusahaan multifinance yang memiliki manajemen risiko teknologi informasi (TI) yang mumpuni tentunya dapat mencegah manipulasi data.

Di samping itu, dalam penerapan POJK MRTI ini, APPI mewajibkan setiap perusahaan multifinance membentuk Komite Pemantau Teknologi Informasi.

“Jadi komite inilah nanti yang melihat apa-apa saja yang bisa membuat perusahaan pembukuannya ngaco, cara membukukan untung, cara membukukan segala semuanya itu harus sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Baca juga: APPI Dorong Inovasi Produk Pembiayaan dan Diversifikasi Sumber Pendanaan

Sementara itu, di tengah kondisi ketidakpastian global yang belum mereda, APPI membidik pertumbuhan bisnis perusahaan pembiayaan pada 2025 di kisaran 7-8 persen. Target tersebut sejalan dengan pertumbuhan tahun 2024 yang naik 6,93 persen.

“Agak berat, secara pertumbuhan mungkin kurang lebih 7-8 persen. Karena di tahun lalu kan 6,93 persen, jadi kita masih sama lah,” ujar Suwandi.

Adapun terkait pemenuhan ekuitas, Suwandi menyebut hanya tinggal beberapa perusahaan multifinance yang belum memenuhi ketentuan. Berdasarkan data OJK, masih terdapat enam perusahaan yang belum memenuhi persyaratan tersebut. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Kriminalisasi Kredit Macet: Banyak Analis Kredit yang Minta Pindah Bagian dan Bahkan Rela Resign

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More

9 mins ago

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

13 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

13 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

14 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

20 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

20 hours ago