Keuangan

Perusahaan Multifinance Wajib Punya Sistem Online, Ini Kata APPI

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4/POJK.05/2021 tentang penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh lembaga jasa keuangan non-bank (POJK MRTI).

Berdasarkan hal itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, menyebut seluruh perusahaan pembiayaan atau multifinance yang saat ini jumlahnya sebanyak 146 telah menerapkan POJK MRTI tersebut.

Suwandi menjelaskan, dalam aturan POJK MRTI disebutkan bahwa perusahaan multifinance yang telah memiliki lebih dari lima cabang diwajibkan memiliki sistem dalam jaringan atau online.

“Karena kan dulu peraturannya begini, perusahaan multifinance yang punya lima cabang atau lebih, sudah harus punya sistem online. Nah dengan sistem online itulah mereka pastinya sudah siap,” ujar Suwandi kepada Infobanknews di Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.

Baca juga: OJK Dorong Perusahaan Kripto IPO di Bursa

Menurut Suwandi, POJK MRTI ini akan mempermudah proses audit yang dilakukan oleh OJK. Hal ini disebabkan perusahaan multifinance yang memiliki manajemen risiko teknologi informasi (TI) yang mumpuni tentunya dapat mencegah manipulasi data.

Di samping itu, dalam penerapan POJK MRTI ini, APPI mewajibkan setiap perusahaan multifinance membentuk Komite Pemantau Teknologi Informasi.

“Jadi komite inilah nanti yang melihat apa-apa saja yang bisa membuat perusahaan pembukuannya ngaco, cara membukukan untung, cara membukukan segala semuanya itu harus sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Baca juga: APPI Dorong Inovasi Produk Pembiayaan dan Diversifikasi Sumber Pendanaan

Sementara itu, di tengah kondisi ketidakpastian global yang belum mereda, APPI membidik pertumbuhan bisnis perusahaan pembiayaan pada 2025 di kisaran 7-8 persen. Target tersebut sejalan dengan pertumbuhan tahun 2024 yang naik 6,93 persen.

“Agak berat, secara pertumbuhan mungkin kurang lebih 7-8 persen. Karena di tahun lalu kan 6,93 persen, jadi kita masih sama lah,” ujar Suwandi.

Adapun terkait pemenuhan ekuitas, Suwandi menyebut hanya tinggal beberapa perusahaan multifinance yang belum memenuhi ketentuan. Berdasarkan data OJK, masih terdapat enam perusahaan yang belum memenuhi persyaratan tersebut. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

27 mins ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

1 hour ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

2 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

3 hours ago

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI, Bukti Peran Strategis dalam Stabilitas Ekonomi RI

Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More

3 hours ago

Segini Kekayaan Menhut Raja Juli Antoni yang Diminta Mundur Anggota DPR

Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More

3 hours ago