Keuangan

Perusahaan Multifinance Wajib Punya Sistem Online, Ini Kata APPI

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4/POJK.05/2021 tentang penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh lembaga jasa keuangan non-bank (POJK MRTI).

Berdasarkan hal itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, menyebut seluruh perusahaan pembiayaan atau multifinance yang saat ini jumlahnya sebanyak 146 telah menerapkan POJK MRTI tersebut.

Suwandi menjelaskan, dalam aturan POJK MRTI disebutkan bahwa perusahaan multifinance yang telah memiliki lebih dari lima cabang diwajibkan memiliki sistem dalam jaringan atau online.

“Karena kan dulu peraturannya begini, perusahaan multifinance yang punya lima cabang atau lebih, sudah harus punya sistem online. Nah dengan sistem online itulah mereka pastinya sudah siap,” ujar Suwandi kepada Infobanknews di Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.

Baca juga: OJK Dorong Perusahaan Kripto IPO di Bursa

Menurut Suwandi, POJK MRTI ini akan mempermudah proses audit yang dilakukan oleh OJK. Hal ini disebabkan perusahaan multifinance yang memiliki manajemen risiko teknologi informasi (TI) yang mumpuni tentunya dapat mencegah manipulasi data.

Di samping itu, dalam penerapan POJK MRTI ini, APPI mewajibkan setiap perusahaan multifinance membentuk Komite Pemantau Teknologi Informasi.

“Jadi komite inilah nanti yang melihat apa-apa saja yang bisa membuat perusahaan pembukuannya ngaco, cara membukukan untung, cara membukukan segala semuanya itu harus sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Baca juga: APPI Dorong Inovasi Produk Pembiayaan dan Diversifikasi Sumber Pendanaan

Sementara itu, di tengah kondisi ketidakpastian global yang belum mereda, APPI membidik pertumbuhan bisnis perusahaan pembiayaan pada 2025 di kisaran 7-8 persen. Target tersebut sejalan dengan pertumbuhan tahun 2024 yang naik 6,93 persen.

“Agak berat, secara pertumbuhan mungkin kurang lebih 7-8 persen. Karena di tahun lalu kan 6,93 persen, jadi kita masih sama lah,” ujar Suwandi.

Adapun terkait pemenuhan ekuitas, Suwandi menyebut hanya tinggal beberapa perusahaan multifinance yang belum memenuhi ketentuan. Berdasarkan data OJK, masih terdapat enam perusahaan yang belum memenuhi persyaratan tersebut. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Genjot Pertumbuhan Kredit Pensiun, Bank Capital Gandeng BCA Digital

Poin Penting Bank Capital menggandeng BCA Digital untuk mengembangkan dan menyalurkan kredit ke segmen pensiunan.… Read More

11 hours ago

Pengacara Babay Parid Wazdi Tegaskan Dakwaan JPU Kabur dan Salah Orang

Poin Penting Kuasa hukum Babay Parid Wazdi menyatakan dakwaan JPU terkait kredit Sritex kabur dan… Read More

12 hours ago

Arief Mulyadi Leader Bertangan Dingin PNM Sabet CEO of The Year 2025 Infobank

Poin Penting Arief Mulyadi, Direktur Utama PNM Cetak Prestasi Besar! Dinobatkan CEO The Year 2025… Read More

12 hours ago

Kredit Sritex, Babay Parid Wazdi Tegaskan Tidak Terlibat Rekayasa

Poin Penting Babay Parid Wazdi tegaskan tidak terlibat rekayasa kredit atau manipulasi laporan keuangan Sritex.… Read More

13 hours ago

Dirut Bank Kaltimtara Muhammad Yamin Dinobatkan TOP CEO 2025 Versi Infobank

Poin Penting Muhammad Yamin raih penghargaan Top CEO Infobank 2025 menandakan keberhasilannya memimpin transformasi bisnis… Read More

13 hours ago

Jaga Kerpercayaan Pasar, Ini Pesan Penting Ketua DPN IAI untuk Akuntan

Poin Penting Akuntan harus menjaga kredibilitas laporan, integritas, dan tata kelola untuk kepercayaan pasar. IAI… Read More

14 hours ago