Perusahaan Asuransi Masih Miliki Risiko Terhadap Reasuransi Luar Negeri

Perusahaan Asuransi Masih Miliki Risiko Terhadap Reasuransi Luar Negeri

Jakarta – Perusahaan asuransi di Indonesia saat ini masih memiliki risiko terhadap reasuransi luar negeri terkait dengan jumlah transfer premi kepada bukan penduduk yang memperburuk keadaan industri reasuransi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa melihat hal tersebut pemerintah akan terus berupaya mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan industri asuransi dan reasuransi di Indonesia.

“Inilah hal-hal yang harus kami lakukan, untuk mendukung upaya pengembangan dan peningkatan pertumbuhan industri asuransi dan reasuransi di Indonesia melalui peraturan pemerintah No.3 tahun 2020 yang telah dikeluarkan untuk relaksasi batas kepemilikan asing pada bisnis terkait asuransi,” ucap Airlangga dalam Indonesia Re International Conference (IIC) di Jakarta, 28 September 2022.

Ia juga menyampaikan bahwa di tengah ketidakpastian geopolitik saat ini menjadi peluang yang sangat penting bagi industri reasuransi untuk turut serta menjaga ketahanan ekonomi nasional.

“Reasuransi memainkan peran penting dalam memastikan industri asuransi untuk mengenali eksposur apa yang diharapkan dalam waktu dekat dan diharapkan konferensi ini dapat menciptakan suatu yang spesifik dan dapat ditindaklanjuti untuk mengembangkan pertumbuhan industri asuransi di Indonesia,” imbuhnya.

Diketahui, bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Juli 2022 mencatat jumlah total aset industri asuransi mencapai Rp1.738 triliun.

Oleh karena itu, dengan kondisi perekonomian Indonesia yang diperkirakan akan terus pulih menjadi kondisi yang menguntungkan dan juga diharapkan menjadi katalisator untuk perkembangan industri asuransi. (*) Khoirifa

Related Posts

News Update

Top News