Perusahaan Aplikasi Evernote Pecat Sebagian Besar Karyawan di AS

Perusahaan Aplikasi Evernote Pecat Sebagian Besar Karyawan di AS

Jakarta – Evernote, perusahaan pengembang aplikasi catatan melakukan pemecatan terhadap sebagian besar pekerjanya yang berada di Amerika Serikat (AS) dan Chili. Di waktu bersamaan, perusahaan yang berbasis di Redwood City ini memindahkan semua operasinya ke Eropa.

CEO Evernote Francesco Patarnello mengatakan, pemecatan karyawan ini dilakukan sebagai upaya dalam mempertahankan eksistensi perusahaan karena merosotnya penjualan produk perusahaan. 

Di sisi lain, pengurangan karyawan juga untuk meningkatkan efisiensi operasional dan memaksimalkan merek Bending Spoons yang sangat kuat di Eropa. 

Sebagai induk perusahaan Evernote, Bending Spoons memang bermarkas di Milan, Italia. Maka, hal ini menjadi alasan kuat dilakukannya relokasi operasional perusahaan ke Eropa.

“Rencana kami untuk Evernote tetap ambisius seperti sebelumnya. Ke depannya, tim yang berdedikasi di Eropa akan mengambil alih kepemilikan produk Evernote,” kata Patarnello dalam situs resmi perusahaan, dikutip Senin, 10 Juli 2023.

Diketahui, PHK terjadi kurang dari 6 bulan setelah perusahaan memberhentikan 129 pekerja akibat dari tidak menguntungkannya perusahaan sehingga tidak berkelanjutan dalam jangka panjang.

Evernote sendiri dilanda serangkaian PHK massal pada tahun 2015 dan 2018 karena perusahaan berusaha berkembang pesat di luar ceruk pencatatannya.

Pada 2022, Bending Spoons mengumumkan bahwa pendapatan tahunannya melampaui $100 juta. Hal itu juga mendapatkan putaran pendanaan $340 juta yang didukung oleh raksasa perbankan Italia.

“Tidak disebutkan keuntungan Evernote,” ungkap CEO Bending Spoons Luca Ferrari

Seorang juru bicara perusahaan Evernote juga tidak menjawab ketika ditanya berapa banyak pekerja, khususnya, yang terkena PHK.

Namun begitu, perusahaan tetap akan memberikan hak karyawan dengan memberikan 16 minggu gaji dan bonus kinerja secara pro rate, hingga satu tahun asuransi kesehatan dan dukungan visa kepada karyawan yang terkena dampak. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News