Jakarta – Pandemi Covid-19 yang dinamis membuat pemerintah terus berupaya untuk beradaptasi dengan penyesuaian kebijakan, salah satunya adalah pengetatan dan pelonggaran pembatasan aktivitas masyarakat. Presiden Joko Widodo mengungkapkan perubahan kebijakan yang terjadi adalah bentuk adaptasi penanganan Covid-19 yang merujuk pada data.
“Mungkin hal ini sering dibaca sebagai kebijakan yang berubah-ubah, atau sering dibaca sebagai kebijakan yang tidak konsisten. Justru itulah yang harus kita lakukan, untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dan kepentingan perekonomian masyarakat,” ujar Presiden Jokowi pada pidato kenegaraannya, di Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021.
Lebih lanjut, Presiden mengungkapkan pembatasan aktivitas yang tidak bisa dihindarkan juga dibarengi dengan bantuan sosial untuk masyarakat. Bantuan-bantuan tersebut diberikan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak oleh pandemi.
Adapun bantuan-bantuan yang diberikan adalah, Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Diskon Listrik, Subsidi Gaji, Bantuan Produktif Usaha Mikro, Bantuan Sosial Tunai, BLT Dana Desa, dan Program Kartu Pra Kerja.
Kemudian, Presiden Jokowi juga mendorong perubahan struktur ekonomi untuk menghadapi pandemi melalui hilirisasi, investasi dan ekspor. Selama ini, 55% dari perekonomian didorong oleh konsumsi rumah tangga. Dengan perekonomian lebih produktif, Indonesia akan lebih tangguh dalam menangani Covid-19. (*)
Editor: Rezkiana Np