Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa penurunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan merupakan suatu proses normalisasi dan bukan pertanda buruk bagi perekonomian Indonesia.
Asal tahu saja, pertumbuhan DPK pada Juni 2023 tercatat melambat menjadi 5,79 persen yoy, dibandingkan Mei 2023 sebesar 6,55 persen menjadi Rp8.042 triliun. Dengan pertumbuhan terendah pada tabungan dilevel 2,97 persen yoy.
Baca juga: Waduh, Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, DPK juga Ikut-ikutan Melambat
“Dulu kan sebelum krisis kan di 6 persenan kalau masalah pertumbuhan DPK-nya. Sekarang mungkin bergerak ke arah sana. Mungkin biasanya ada overshoot, nanti stabilize lagi. Tapi ini tidak menggambarkan keadaan memburuk. Mungkin sebaliknya, sebagian orang lagi belanja,” ujar Purbaya saat ditemui Wartawan di Fairmont Jakarta, Senin 14 Agustus 2023.
Menurutnya, pertumbuhan DPK di triwulan II 2023 terbilang cukup baik. Purbaya menilai perlambatan DPK tidak akan berlangsung lama, karena ada kemungkinan penyebab perlambatan DPK adalah belanja masyarakat yang sedang meningkat.
“Jadi mungkin mereka belanjain, nanti pada saat-saatnya setelah itu baru balik lagi ke sistem perbankan. Artinya multiplier effect-nya baru terasa. Jadi ini bukan sesuatu yang tanda buruk,” ungkapnya.
Dia pun menjelaskan bahwa pertumbuhan dana di bawah Rp100 juta yang di himpun perbankan cenderung meningkat dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya. Di sisi lain, pertumbuhan dana di atas Rp100 juta juga sedang menurun. Artinya ada penggunaan dana untuk belanja.
“Jadi belanja, mulai ada multiplier effect ke kalangan yg bawah. Seperti itu yang terjadi maka ada yang positif. Walaupun kita akan mengetahui dalam waktu ke depan apa yang menyebabkan pertumbuhan cenderung melambat,” ujarnya.
Baca juga: DPK Tembus Rp313,26 T, BTN Dinobatkan Sebagai Best Savings Bank di Inggris
Dia juga menegaskan bahwa apabila terjadi gangguan pada ekonomi yang menyebabkan perlambatan DPK, maka KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) yaitu LPS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan akan mengevaluasi kebijakan yang ada.
“Yang jelas kalau memang ada gangguan di ekonomi yang kita anggap betul-betul memicu perlambatan, kita akan evaluasi kebijakan yang ada di LPS, nanti mungkin ngomong juga di KSSK. Tapi sampai sekarang sih masih belum ada indikasi adanya perlambatan ekonomi yang seperti itu,” jelas Purbaya. (*)
Editor: Galih Pratama