Jakarta – Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan RI melanjutkan penyelenggaraan Pertemuan G20 Joint Finance and Health Task Force (JFHTF) ke-5. Hasil pertemuan JFHTF ini, akan menjadi bahan masukan pada pertemuan kedua Menteri Keuangan dan Kesehatan di bulan November mendatang.
“Dalam pertemuan ini, kita akan menindaklanjuti hasil diskusi pertemuan Menteri Keuangan dan Kesehatan pada bulan Juni, dan pertemuan Menteri Keuangan pada bulan Juli. Dalam dua pertemuan tersebut, para Menteri mempertimbangkan dua fokus utama, yaitu mengenai Dana Perantara Keuangan (FIF) dan pengembangan pengaturan koordinasi antara keuangan dan Kesehatan,” ujar Wempi Saputra, Co-chair JFHTF, Rabu, 31 Agustus 2022.
Wempi menambahkan, pihaknya akan memastikan tata kelola untuk menyeimbangkan kebutuhan FIF yang digunakan secara inklusif bagi negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah serta mitra non-G20 dan juga memastikan Dewan FIF tetap terkelola dengan baik, agile dan efektif.
Dalam pertemuan Menteri sebelumnya, Satgas Gabungan Keuangan dan Kesehatan telah diberikan arahan strategis untuk kemajuan pembentukan FIF dan pengembangan pengaturan koordinasi antara keuangan dan kesehatan pada prevention, preparedness and response (PPR) pandemi.
“Setelah pertemuan ini, kita hanya memiliki kesempatan bertemu satu kali lagi sebelum para Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan bertemu lagi pada bulan November, masih banyak yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa kita dapat memenuhi mandat di bulan November,” kata Wempi.
Dalam pertemuan tersebut, Kunta Wibawa Sekretaris Jenderal Menteri Kesehatan RI menyampaikan, mengenai update dari pertemuan G20 Health Working Group (HWG), yaitu memberikan rekomendasi kepada Gugus Tugas mengenai prioritas penggunaan dana FIF untuk pembiayaan PPR pandemi, yang sejalan dengan agenda prioritas pada pertemuan pertama HWG tentang bagaimana memobilisasi sumber daya keuangan untuk pandemi.
Hal tersebut, berperan penting dalam mendukung koordinasi kesehatan dan keuangan guna mewujudkan pencegahan, kesiapsiagaan, dan respon terhadap pandemi dan keadaan darurat kesehatan lainnya serta sejalan dengan Peraturan Kesehatan Internasional. (*) Irawati