Jakarta – Sebagai program kemitraan Pertamina, Pertashop merupakan tempat pengisian bahan bakar minyak (BBM) yang legal. Lewat program Pertamina tersebut, masyarakat bisa turut menjual BBM secara legal, sehingga memudahkan pendistribusian BBM terutama ke daerah pelosok.
Untuk itu, menurut pengamat energi Hanifa Sutrisna, program Pertashop harus dilanjutkan. “Jangan di hilangkan, karena pengusaha sudah berinvestasi. Apalagi melalui Pertashop, sebenarnya masyarakat berusaha melegalkan usaha mereka agar bisa menjual BBM di daerah pelosok,” ujarnya dikutip 20 Juli 2023.
Pertashop menjadi lembaga penyalur resmi sekaligus kepanjangan tangan Pertamina yang menjangkau langsung ke masyarakat. Pertashop juga cerminan komitmen Pertamina soal pemerataan distribusi energi, selain aspek kualitas dan safety yang terjaga.
Baca juga: Jadi Solusi Ekonomi, Pertashop Dianggap Bisa Cegah Urbanisasi
Dalam konteks inilah, ia menilai, bahwa kehadiran Pertashop dapat menggerakkan ekonomi di pedesaan dan pelosok di seluruh Indonesia. Sebab, sebagai wujud kehadiran Pertamina untuk negeri, keberadaan Pertashop bisa mendekatkan masyarakat dengan akses energi.
Melalui Pertashop, lanjutnya, masyarakat bisa mendapatkan BBM dengan harga standar dengan lokasi yang terjangkau. “Jadi, sangat bisa menggerakkan ekonomi. Masyarakat perikanan pernah mengenal istilah, berapapun harga BBM akan mereka bayar ketika ikan masuk,” kata Hanifa.
“Sama halnya dengan masyarakat penebang kayu. Ketika mereka butuh BBM tapi tidak tidak ada, maka berapa pun harga BBM akan mereka beli. Nah, sekarang kesempatan masyarakat di pelosok tersebut untuk mendapatkan BBM sangat luas dengan adanya Pertashop,” lanjut Hanifa.
Untuk itulah dirinya berharap, ke depan ada perbaikan sistem sehingga program Pertashop bisa dilanjutkan dan diperluas. Misalnya, dengan memberi insentif kepada pihak pengusaha. (*)