Pertamina EP Serahkan Pengelolaan Area Operasi ke Mitra KSO untuk Genjot Produksi Migas

Pertamina EP Serahkan Pengelolaan Area Operasi ke Mitra KSO untuk Genjot Produksi Migas

Jakarta – PT Pertamina EP telah menandatangani berita acara serah terima pengelolaan area operasi dan aset dengan mitra Kerja Sama Operasi (KSO).

Sebelumnya, prosesi penandatanganan perjanjian KSO telah dilakukan pada awal Desember 2024, yang kemudian disusul dengan pengecekan fisik aset area operasi pada pertengahan Februari 2025.

VP Production & Operation Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa, Rahmat Ali Hakim mengatakan, Pertamina EP menyerahkan pengelolaan area operasi dan aset kepada dua mitra KSO, yaitu PT Sumber Migas Nusantara dan PT Global Migas Nusantara.

PT Sumber Migas Nusantara akan mengelola area operasi di Bekasi, Jawa Barat, dengan luas 122,43 km².

Baca juga : Proyek Eksplorasi di Laut Natuna Utara, Pertamina Siapkan Pengeboran 2026

Sementara itu, PT Global Migas Nusantara akan mengelola kegiatan migas di tiga area operasi yang berlokasi di wilayah kerja Pertamina EP di Indramayu dan Subang, Jawa Barat, dengan luas 117,88 km².

Dalam implementasi kerja sama ini, kedua mitra KSO menargetkan sejumlah strategi, termasuk tahapan studi, pengeboran, dan produksi migas berdasarkan komitmen dalam perjanjian KSO.

“Kami berharap agar keempat wilayah ini dapat dioperasikan secara optimal dan dimaksimalkan seluruh potensinya,” jelasnya, dikutip Jumat, 14 Maret 2025.

Optimalisasi Produksi Migas Nasional

Lebih lanjut, ia menjelaskan, skema Kerja Sama Operasi (KSO) diterapkan di wilayah kerja Pertamina EP sebagai langkah untuk mengoptimalkan pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi guna mendukung peningkatan produksi migas nasional.

Baca juga : RUPS Tahun Buku 2023, PT Pertamina EP Pertahankan Kinerja Perusahan yang Solid

Skema KSO ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dengan PP Nomor 55 Tahun 2009.

Selain itu, skema ini juga merujuk pada kontrak minyak dan gas bumi antara Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (BP Migas, kini SKK Migas) dan Pertamina EP yang ditandatangani pada 17 September 2005.

Kemitraan ini selaras dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan ketahanan energi nasional.

“Kami berkomitmen untuk mencapai target yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan aspek fleksibilitas dalam pengelolaan, baik dari sisi hubungan dengan pemangku kepentingan, operasional, maupun aspek pendukung lainnya,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

Top News

News Update