Jakarta – PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) mengaku, proses akuisisi perusahaan retail 7-Eleven oleh CPIN belum akan terealisasi dalam waktu dekat ini, lantaran masih banyaknya beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.
Presiden Direktur Charoen Pokphand Indonesia Tjiu Thomas Effendy mengatakan, perseroan belum dapat membicarakan terlalu detail mengenai strategi dalam mengakuisisi 7-eleven yang saat ini haknya dipegang oleh PT Modern International Tbk (MDRN).
”Perjanjian jual beli itu dalam akuisisi masih dalam kondisi kondisioner, ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi sehingga terjadi transaksi efektif,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 23 Mei 2017.
Dia mengungkapkan, salah satu syarat yang harus dipenuhi yaitu penandatanganan master franchise agreement dengan pemilik waralaba 7-eleven yakni 7 Eleven Inc. Menurutnya, hal ini harus terpenuhi agar persyaratan lainnya bisa dilaksanakan juga.
”Kalau ini sudah tercapai, ada persyaratan-persyaratan lainnya, sehubungan dengan peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” ucap Thomas.
Sebagai informasi, PT Modern InternationaL menjual bisnis restoran dan convenience store (toko modern) dengan merek waralaba 7-Eleven kepada Charoen Pokphand Indonesia senilai Rp1 triliun. Penjualan bisnis beserta aset tersebut melalui anak usahanya yakni PT Modern Sevel Indonesia (MSI) kepada anak usaha CPIN yaitu PT Charoen Pokphand Restu Indonesia (CPRI).
Penandatangan perjanjian akuisisi bisnis oleh kedua belah pihak telah dilakukan pada 19 April 2017 silam. Perjanjian ini termasuk kedalam akuisisi bersyarat. Transaksi ini sendiri direncanakan dapat selesai sebelum 30 Juni 2017 apabila prasyarat pelaksanaan transaksi sudah terpenuhi. (*)