Perpu Reformasi Keuangan Diharap Tingkatkan Kinerja Pengawasan

Perpu Reformasi Keuangan Diharap Tingkatkan Kinerja Pengawasan

Jakarta– Kabar penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan harapan terhadap perbaikan dalam pengawasan industri jasa keuangan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri, Ahmad Siddiq saat melakukan diskusi virtual Forum Diskusi Financial. Menurutnya, terdapat 5 poin praktek yang harus dapat ditingkatkan dari pengawasan industri jasa keuangan diantaranya pertama ialah optimalisasi pertukaran informasi, baik intra maupun antar regulator/supervisor.

“Hal ini perlu dilakukan untuk meminimalkan silo dan mengoptimalkan koordinasi,” kata Siddiq melalui video conference di Jakarta, Selasa 1 September 2020.

Pada poin kedua, diharapkan Perpu reformasi keuangan dapat mempermudah praktek integrasi perijinan untuk lembaga jasa keuangan. Menurutnya saat ini kerjasama untuk fintech dimana saat ini perijinan P2P dari OJK sedangkan untuk e-money/e-wallet dari BI.

Sedangkan pada poin ke tiga Siddiq menilai masih perlunya perbaikan dalam standarisasi kerangka kerja regulasi dan pengawasan konglomerasi keuangan. Menurutnya hal ini harus mengacu kepada standar regulasi dan pengawasan industri perbankan yang sudah berjalan baik atau dengan acuan Basel, termasuk juga meningkatkan standar kapabilitas.

Sementara keempat Siddiq berharap regulasi penerapan stress testing untuk konglomerasi keuangan dapat dilakukan secara bersamaan. Dan terakhir menurutnya harus ada regulasi penerapan Recovery Plan untuk konglomerasi keuangan. (*)

Related Posts

News Update

Top News