Dia menjelaskan, bank tanah yang nantinya berbentuk BLU ini akan melakukan pendataan terhadap ketersediaan tanah di Indonesia, dan mencegah kepemilikan tanah oleh satu orang atau badan dalam jumlah besar. Pasalnya, saat ini ada sejumlah pihak yang memiliki tanah dalam jumlah besar.
Lebih lanjut dia menilai, keberadaan Bank Tanah ini diharapkan dapat menciptakan keadilan kepemilikan tanah bagi masyarakat. “Potensinya itu sebenarnya sangatlah besar. Nanti itu bisa maksimalkan peran itu sebanyak mungkin untuk menciptakan keadilan,” tegasnya.
Pengelolaan tanah bisa dilakukan oleh swasta yang memiliki Hak Guna Bangun (HGB) hingga Hak Guna Usaha (HGU) dalam jangka waktu tertentu. Tanah tersebut bisa dibangun berbagai fasilitas yang sebelumnya harus memperoleh persetujuan dari Kementerian ATR.
“Untuk tata kelolanya nanti kita bisa manfaatkan tanah-tanah yang juga nanti kita bisa kerjasamakan dengan pihak ketiga diberikan hak pakai,” tutup Himawan. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Riset LPEM FEB UI: kontribusi AdaKami ke PDB 2024 Rp6,95–Rp10,96 triliun, berdampak ke… Read More
Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk membukukan laba bersih Rp1,66 triliun pada 2025, naik… Read More
Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk klarifikasi… Read More
Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More
Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More
Poin Penting PT Bank Muamalat Indonesia Tbk meluncurkan Program Rindu Haji (9 Februari–31 Desember 2026)… Read More