Dia menjelaskan, bank tanah yang nantinya berbentuk BLU ini akan melakukan pendataan terhadap ketersediaan tanah di Indonesia, dan mencegah kepemilikan tanah oleh satu orang atau badan dalam jumlah besar. Pasalnya, saat ini ada sejumlah pihak yang memiliki tanah dalam jumlah besar.
Lebih lanjut dia menilai, keberadaan Bank Tanah ini diharapkan dapat menciptakan keadilan kepemilikan tanah bagi masyarakat. “Potensinya itu sebenarnya sangatlah besar. Nanti itu bisa maksimalkan peran itu sebanyak mungkin untuk menciptakan keadilan,” tegasnya.
Pengelolaan tanah bisa dilakukan oleh swasta yang memiliki Hak Guna Bangun (HGB) hingga Hak Guna Usaha (HGU) dalam jangka waktu tertentu. Tanah tersebut bisa dibangun berbagai fasilitas yang sebelumnya harus memperoleh persetujuan dari Kementerian ATR.
“Untuk tata kelolanya nanti kita bisa manfaatkan tanah-tanah yang juga nanti kita bisa kerjasamakan dengan pihak ketiga diberikan hak pakai,” tutup Himawan. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan latar belakang penembakkan terhadap Kasat Reskrim Polres… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More