Dia menjelaskan, bank tanah yang nantinya berbentuk BLU ini akan melakukan pendataan terhadap ketersediaan tanah di Indonesia, dan mencegah kepemilikan tanah oleh satu orang atau badan dalam jumlah besar. Pasalnya, saat ini ada sejumlah pihak yang memiliki tanah dalam jumlah besar.
Lebih lanjut dia menilai, keberadaan Bank Tanah ini diharapkan dapat menciptakan keadilan kepemilikan tanah bagi masyarakat. “Potensinya itu sebenarnya sangatlah besar. Nanti itu bisa maksimalkan peran itu sebanyak mungkin untuk menciptakan keadilan,” tegasnya.
Pengelolaan tanah bisa dilakukan oleh swasta yang memiliki Hak Guna Bangun (HGB) hingga Hak Guna Usaha (HGU) dalam jangka waktu tertentu. Tanah tersebut bisa dibangun berbagai fasilitas yang sebelumnya harus memperoleh persetujuan dari Kementerian ATR.
“Untuk tata kelolanya nanti kita bisa manfaatkan tanah-tanah yang juga nanti kita bisa kerjasamakan dengan pihak ketiga diberikan hak pakai,” tutup Himawan. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting BTN telah menyalurkan total bantuan Rp13,17 miliar melalui Program TJSL untuk korban bencana… Read More
Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More