Dia menjelaskan, bank tanah yang nantinya berbentuk BLU ini akan melakukan pendataan terhadap ketersediaan tanah di Indonesia, dan mencegah kepemilikan tanah oleh satu orang atau badan dalam jumlah besar. Pasalnya, saat ini ada sejumlah pihak yang memiliki tanah dalam jumlah besar.
Lebih lanjut dia menilai, keberadaan Bank Tanah ini diharapkan dapat menciptakan keadilan kepemilikan tanah bagi masyarakat. “Potensinya itu sebenarnya sangatlah besar. Nanti itu bisa maksimalkan peran itu sebanyak mungkin untuk menciptakan keadilan,” tegasnya.
Pengelolaan tanah bisa dilakukan oleh swasta yang memiliki Hak Guna Bangun (HGB) hingga Hak Guna Usaha (HGU) dalam jangka waktu tertentu. Tanah tersebut bisa dibangun berbagai fasilitas yang sebelumnya harus memperoleh persetujuan dari Kementerian ATR.
“Untuk tata kelolanya nanti kita bisa manfaatkan tanah-tanah yang juga nanti kita bisa kerjasamakan dengan pihak ketiga diberikan hak pakai,” tutup Himawan. (*)
Editor: Paulus Yoga