Jakarta – Pemerintah secara resmi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja). Diterbitkannya Perppu ini sebagai bentuk urgensi mengantisipasi dampak dinamika global yang terjadi saat ini dan kedepan melalui pembuatan standar kebijakan yang baru.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyatakan, Perppu Cipta Kerja ini merupakan respon segera pemerintah karena Indonesia masih membutuhkan penciptaan kerja yang berkualitas. Selain itu, perlunya penguatan fundamental ekonomi nasional untuk menjaga daya saing bisnis.
“Dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dimana berdasarkan Putusan tersebut perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Indah, dalam Sosialisasi Perppu Cipta Kerja, Jumat, 6 Januari 2023.
Adapun, Indah menjelaskan tujuan dari Perppu Cipta Kerja ini yaitu, pertama, menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya. Kedua, menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Ketiga, melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan Koperasi dan UMK-M serta industri nasional. Terakhir, melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional. (*)