“UU-nya kan mengatakan ada suatu jangka waktu yang sangat spesifik. Ya kita lihat berdasarkan UU dulu ya. Sekarang ini momentum kita jaga,” kata Sri Mulyani di Hotel Ritz Carlton, SCBD, Jakarta, Kamis, 22 September 2016.
Sekadar informasi untuk repatriasi atau deklarasi pajak di luar negeri tarif tebusan pajak 2% berlaku mulai dari 1 Juli hingga September 2016, sementara untuk periode II tarif 3% berlaku pada 1 Oktober sampai 31 Desember.