Keuangan

Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Hanya Untuk Sektor Tertentu, Ini Alasan OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan stimulus restrukturisasi kredit tidak lagi dilakukan secara menyeluruh di semua sektor atau across the board, melainkan telah merubah kebijakannya secara targeted atau hanya sektor tertentu saja.

Pada Oktober 2022, OJK telah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga Maret 2024, namun hanya untuk sektor tertentu saja yang dinilai masih membutuhkan pemulihan kinerja kredit yang lebih lama.

Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Anung Herlianto mengatakan bahwa melalui metodologi penetapan target restrukturisasi, diketahui terdapat sektor penyediaan akomodasi dan makan minum, industri tekstil, produk tekstil (TPT) dan alas kaki, UMKM, serta wilayah.

“Ternyata penyediaan akomodasi makan dan minum masih menjadi problem yaa efek rembetan dari aspek tourism, hotel dst. Kemudian industri yang memiliki labor intensif seperti tekstil, alas kaki, ini juga perlu perhatian,” ucap Anung dalam sebuah webinar di Jakarta, 19 Januari 2023.

Lalu pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), meskipun usaha mikro dan kecil sudah menunjukan pemulihan, usaha menengah masih membutuhkan pemulihan. Sehingga, UMKM masih diberikan fasilitas restrukturisasi kredit.

“Kemudian wilayah, ada satu wilayah yang dari waktu ke waktu kita lakukan assessment, tren analisis, future prospek dan seterusnya, itu Bali yang belum pulih sepenuhnya. Karena beberapa hotel masih membuka sekitar 60% atau 40% dari kapasitasnya,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Bali menjadi satu-satunya wilayah yang mendapatkan restrukturisasi kredit karena menjadi wilayah dengan posisi terendah selama tiga semester setelah dilakukan penilaian oleh OJK.

Adapun, dengan berakhirnya POJK Stimulus Covid-19 pada 31 Maret 2023, OJK telah menerapkan stimulus secara targeted pada sektor yang telah disebutkan yang mengacu pada POJK Bencana No.19/2022. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

5 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

6 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

6 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

1 day ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

1 day ago