Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Hanya Untuk Sektor Tertentu, Ini Alasan OJK

Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Hanya Untuk Sektor Tertentu, Ini Alasan OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan stimulus restrukturisasi kredit tidak lagi dilakukan secara menyeluruh di semua sektor atau across the board, melainkan telah merubah kebijakannya secara targeted atau hanya sektor tertentu saja.

Pada Oktober 2022, OJK telah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga Maret 2024, namun hanya untuk sektor tertentu saja yang dinilai masih membutuhkan pemulihan kinerja kredit yang lebih lama.

Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Anung Herlianto mengatakan bahwa melalui metodologi penetapan target restrukturisasi, diketahui terdapat sektor penyediaan akomodasi dan makan minum, industri tekstil, produk tekstil (TPT) dan alas kaki, UMKM, serta wilayah.

“Ternyata penyediaan akomodasi makan dan minum masih menjadi problem yaa efek rembetan dari aspek tourism, hotel dst. Kemudian industri yang memiliki labor intensif seperti tekstil, alas kaki, ini juga perlu perhatian,” ucap Anung dalam sebuah webinar di Jakarta, 19 Januari 2023.

Lalu pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), meskipun usaha mikro dan kecil sudah menunjukan pemulihan, usaha menengah masih membutuhkan pemulihan. Sehingga, UMKM masih diberikan fasilitas restrukturisasi kredit.

“Kemudian wilayah, ada satu wilayah yang dari waktu ke waktu kita lakukan assessment, tren analisis, future prospek dan seterusnya, itu Bali yang belum pulih sepenuhnya. Karena beberapa hotel masih membuka sekitar 60% atau 40% dari kapasitasnya,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Bali menjadi satu-satunya wilayah yang mendapatkan restrukturisasi kredit karena menjadi wilayah dengan posisi terendah selama tiga semester setelah dilakukan penilaian oleh OJK.

Adapun, dengan berakhirnya POJK Stimulus Covid-19 pada 31 Maret 2023, OJK telah menerapkan stimulus secara targeted pada sektor yang telah disebutkan yang mengacu pada POJK Bencana No.19/2022. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News