Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling), yang telah berlaku sejak 29 Mei 2024.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan PMK ini disusun sebagai langkah pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pengeluaran barang impor dengan skema rush handling.
Selain itu, juga teridentifikasi adanya beberapa kendala dalam aturan sebelumnya, sehingga perlu dilakukan harmonisasi peraturan sebagai komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum.
“Tidak semua diubah, tetapi ada beberapa aturan yang ditambahkan melalui PMK 26 Tahun 2024, seperti kategori barang rush handling, bentuk, jumlah dan mekanisme pengembalian jaminan, skema manajemen risiko pemeriksaan fisik barang, hingga aturan pengeluaran barang sebagian,” kata Encep dalam keterangan resmi, Kamis 13 Juni 2024.
Baca juga: Pemerintah Revisi Lagi Aturan Impor Barang, Begini Isinya!
Adapun terdapat penambahan kategori barang rush handling dari 10 menjadi 13 jenis barang. Rinciannya antara lain jenazah dan abu jenazah, organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah.
Kemudian, barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi, binatang hidup, tumbuhan hidup, surat kabar dan majalah yang peka waktu, dokumen (surat), uang kertas asing (banknotes), vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus, tanaman potong segar, antara lain bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya seperti ikan atau daging ikan dalam kondisi segar atau dingin, daging selain daging ikan dalam kondisi segar atau dingin, atau barang lainnya yang telah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk.
Disebutkan Encep, layanan rush handling akan membuat proses impor semakin mudah. Di mana prosedur pengeluaran barang dengan mekanisme rush handling dimulai dari pengajuan permohonan oleh importir disertai dokumen pelengkap.
Kemudian, dilakukan penelitian aturan larangan pembatasan melalui Indonesia National Single Window (INSW)/sistem komputer pelayanan (SKP)/Pejabat Bea Cukai, dan penentuan kategori barang melalui sistem komputer pelayanan (SKP).
Baca juga: Nilai Ekspor dan Impor RI Kompak Turun di April 2024
“Atas permohonan rush handling, importir menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan terbit nomor pendaftaran rush handling. Lalu, dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik secara selektif berdasarkan manajemen risiko dan terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB),” jelasnya.
Encep menambahkan, persetujuan pengeluaran 13 jenis barang tersebut terbit dalam jangka waktu paling lama dua jam sejak permohonan diterima lengkap.
“Sementara khusus untuk barang lainnya yang perlu mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk, persetujuan pengeluaran barang terbit dalam jangka waktu paling lama lima jam sejak permohonan diterima lengkap,” paparnya. (*)
Editor: Galih Pratama