Jakarta – Bank Indonesia (BI) sebagai regulator di sistem pembayaran memutuskan untuk menambah batas nominal dana yang dapat disimpan dalam uang elektronik (e-money) untuk jenis registered. Aturan terkait batas nominal dana yang disimpan dalam e-money ini akan segera diberlakukan dalam waktu dekat.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Enny V Panggabean mengatakan, aturan mengenai batas nominal e-money ini akan tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang nantinya akan diinformasikan kepada bank-bank nasional yang memiliki uang elektronik.
“Batas uang elektronik registered akan jadi Rp10 juta. Tapi saat ini registered masih Rp5 juta dan dinaikkan menjadi Rp10 juta atau naik dua kali lipat. Ini akan diatur dalam SE dan tidak ada di dalam PBI No.18/17/PBI/2016,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2016.
Sebagaimana diketahui, untuk saat ini batas nilai uang elektronik yang dapat disimpan dalam instrumen uang elektronik untuk jenis unregistered paling banyak adalah Rp1 juta, sedangkan untuk uang elektronik untuk jenis registered maksimal adalah Rp5 juta.
Menurutnya, penambahan batas nominal dana yang dapat disimpan dalam uang elektronik ini juga untuk mendukung arahan pemerintah terkait dengan bantuan sosial yang harus dilakukan secara non tunai. Dengan begitu, pemberian bantuan sosial yang diberikan pemerintah akan lebih tepat sasaran.
“Penggunaan yang unregistered itu rata-rata kecil paling tidak hanya Rp10 ribu, Rp20 ribu. Biasanya itu untuk naik busway, bayar tol, naik kereta, parkir dan sebagainya. Tapi kalau yang registered itukan bisa untuk bantuan sosial, jadi saya rasa kalau Rp10 juta itu cukup,” ucapnya.
Lebih lanjut dirinya mengingatkan, dengan adanya peningkatan batas nilai uang elektronik untuk jenis registered ini, diharapkan agar tidak digunakan untuk transaksi yang bersifat kejahatan seperti pencucian uang dan sebagainya. Di mana penambahan batas nominal uang elektronik ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat.
“Ini sudah naik. Karena uang elektronik ini untuk penggunaan yang masif. Kemudian ini dirasa bahwa kalau terjadi sesuatu jangan sampai ruginya terlalu banyak. (*)